Jatim Provinsi Terbaik dalam Pemanfaatan Jaringan Intra Pemerintah dan Pemanfaatan Pusat Data Nasional, Gubernur Khofifah: Komitmen Kami Lakukan Transformasi Digital

Jawa Timur kembali meraih penghargaan nasional. Bahkan tak tanggung-tanggung Pemprov Jatim menerima dua penghargaan sekaligus , yaitu menerima penghargaan Terbaik Pertama kategori Pemerintah Provinsi yang memanfaatkan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Selain itu juga menjadi terbaik ketiga kategori Pemerintah Provinsi sebagai instansi yang memanfaatkan Layanan Pusat Data Nasional (PDN).

 

SURABAYA , 18 Oktober 2023 – Jawa Timur kembali meraih penghargaan nasional. Bahkan tak tanggung-tanggung Pemprov Jatim menerima dua penghargaan sekaligus.

Rincinya yaitu Pemprov Jatim menerima penghargaan Terbaik Pertama kategori Pemerintah Provinsi yang memanfaatkan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Selain itu juga menjadi terbaik ketiga kategori Pemerintah Provinsi sebagai instansi yang memanfaatkan Layanan Pusat Data Nasional (PDN).

Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan pada Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, pada Rapat Koordinasi Nasional urusan E-Government/Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (SPBE) yang berlangsung di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Diterimanya penghargaan tersebut, menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai bentuk pemanfaatan dan penguasaan teknologi digital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik oleh Pemprov Jatim.

“Ini merupakan penghargaan kategori kolaboratif antara pemerintah pusat dan Pemprov Jatim. Sebab JIP merupakan jaringan khusus yang dibangun Kemenkominfo, yang diandalkan sebagai solusi keamanan data seluruh institusi pemerintah. Sedangkan PDN disiapkan pemerintah pusat untuk mendukung terwujudnya Satu data Indoesia,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, JIP merupakan jaringan khusus yang dibangun pemerintah pusat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan data antar institusi pemerintah.

Sedangkan PDN adalah program upaya pemerintah dalam mengintegrasikan data-data yang sebelumnya terpisah-pisah baik di Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, agar menjadi satu data, sehingga berdampak signifikan terutama dalam hal penghematan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, saat ini, Jawa Timur terus membangun ekosistem Pemerintahan Digital yang modern dan responsif dengan memanfaatkan infrastruktur digital yang andal dan aman. Hal ini termasuk dalam penyiapan aplikasi umum dan generik yang terintegrasi dan saling berbagi pakai data, sehingga diharapkan bisa memenuhi keinginan masyarakat dalam mendapatkan layanan terbaik.

Saat ini, indeks SPBE Jawa Timur tercatat pada posisi 3.3 atau masuk kategori Baik. Ini menjadi bukti bahwa Jatim serius dan terus meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Menurutnya, nilai indeks SPBE yang baik tentunya menunjukkan komitmen suatu instansi dalam menerapkan SPBE guna meningkatkan kualitas layanan publik. Capaian tersebut dapat menjadi penyemangat untuk mempercepat transformasi digital pada bidang Pemerintahan.

Jatim, kata Khofifah, memiliki strategi tersendiri dalam implementasi pemerintahan yang digital. Pertama, meningkatkan komitmen pimpinan. Kedua, penguatan kebijakan. Ketiga, pengendalian pembangunan aplikasi. Keempat, redesign anggaran. Kelima, optimalisasi infrastruktur. Keenam, meningkatkan kapasitas SDM, dan ketujuh, membangun dan memelihara budaya kerja berbasis TIK.

“Dalam pengendalian aplikasi misalnya, kini Jatim telah menyederhanakan jumlah aplikasi yang sudah dibuat, yaitu dari tercatat 865 aplikasi, kini tinggal 496 aplikasi per Maret 2023,” katanya.

“Begitupun dalam hal optimalisasi infrastruktur, dimana 30 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim dan 13 kabupaten/kota telah memanfaatkan data center Diskominfo Jatim,” imbuhnya.

Hal tersebut berarti, Jatim telah melaksanakan amanah dari Presiden Republik Indonesia yang menyepakati bahwa dalam menyelenggarakan satu layanan maka hanya dapat diakomodir oleh satu aplikasi.

Hal ini tentu untuk mendorong semua layanan digital pemerintah agar selalu terintegrasi, mengimplementasikan interoperabilitas data, sehingga memungkinkan terjadinya pertukaran data yang berjalan dengan mudah dan cepat.(dy)