Kapolres Puncak Jaya Kukuhkan Pembentukan Polsubsektor Tingginambut

Puncak Jaya – Sebagai wujud kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat untuk selalu meningkatkan Sitkamtibmas terus aman dan kondusif, Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H mengukuhkan pembentukan Polsubsektor Tingginambut yang sebelumnya adalah Pospol, Rabu (23/11/2022).

Turut hadir dalam acara pengukuhan siang tadi yakni Kepala Kesbangpol mewakili Bupati Puncak Jaya Keni Wonda, S.Sos., M.Kp., Kabag Sumda Polres Puncak Jaya AKP Joni Bubang, Kabag Log Polres Puncak Jaya AKP Ahmad A. Basir, Dantimter Yon R 301/PKS Letda Ckm. Toni Saifuddin, Kapolsubsektor Tingginambut Ipda Jefry W. Mandagi, Kepala Distrik Tingginambut Yoten Tabuni, S.Pd., Detinus Tabuni selaku Kepala Suku Tingginambut serta masyarakat Distrik Tingginambut.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa momentum pengukuhan Polsubsektor Tingginambut Tahun 2022 ini menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, dimana Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum, hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Polri untuk mewujudkan Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan ataupun PRESISI.

Lanjut orang nomor satu di Kepolisian Resor Puncak Jaya, Distrik Tingginambut memiliki luas wilayah kurang lebih 197 km yang terdiri dari 22 desa dan jumlah penduduknya kurang lebih 8.002 jiwa, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang cukup besar hampir tidak mungkin tugas kepolisian tersebut oleh satuan kepolisian setingkat diemban oleh Polsubsektor yang hanya memiliki 10 personel dengan antara Porli atau perbandingan rasio masyarakat 1 : 800 jiwa.

“Saya harapkan dan mohon dukungan kepada stakeholder, para tokoh di Distrik Tingginambut dalam rangka pengusulan Polsubsektor Tingginambut menjadi Polsek Tingginambut, usulan naik tipe dari Polsubsektor ke Polsek dapat terlaksana apabila sudah beroperasi minimal 1 tahun sejak keputusan Kapolda diterbitkan,” harap AKBP Kuswara.

Dalam acara pengukuhan yang ditandai dengan penandatanganan dan pengguntingan pita, Kapolres juga mengharapkan mulai saat ini masyarakat Distrik Tingginambut dan sekitarnya bisa mendapatkan pelayanan kepolisian serta menjaga kondusifitas Kamtibmas di Distrik Tingginambut. (*)