Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Demo Tuntut Gugatan Dikabulkan MA

JAKARTA – Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa dan Fahmi Babra membawa ratusan payung hitam ke depan Agung Pengadilan (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Ini melambangkan matinya hukum di Indonesia.

Apalagi terkait kasus yang sedang mereka perjuangkan di Mahkamah Agung.

“Payung merupakan simbol duka kami terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Khususnya terhadap putusan Nomor 9 dan Keputusan Nomor 10 di tingkat PK yang memenangkan tersangka MHB,” kata perwakilan karyawan Janli Sembiring.

Keputusan dimaksud adalah Putusan Kasasi (PK) PT Polo Ralph Lauren Indonesia No. 9 PK/Pdt.Sus-HKI/ 2024.

Putusan yang memenangkan MHB disebut bertentangan dengan dua putusan lainnya, yaitu putusan Nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA Nomor 3101 K/pdt/1999.

Selanjutnya, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.

Hal ini tentu saja sangat merugikan pekerja dan keluarganya karena penghidupan mereka terancam.

Saat ini, ribuan karyawan dan keluarga sedang menunggu keadilan dalam kasus PK yang diajukan Fahmi Babra yang terdaftar dengan nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Mereka juga ingin mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati agar tidak ikut menmutuskan kasus tersebut.

Sebab, putusan hakim sebelumnya dinilai merugikan karyawan dan keluarganya.

“Kami mohon agar Hakim Rahmi Mulyati diganti dalam perkara nomor 15. Kami juga mohon agar diperbolehkan mengadili kami,” kata Janli.

“Karena kasus ini menyangkut bisnis yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” imbuhnya didampingi Putra Hendra Giri dari firma hukum LQ Indonesia dan Quotient TV.

Janli menegaskan dirinya dan kolaborator lainnya akan terus memperjuangkan nasibnya.

Mereka tidak akan merasa lelah, meski panas dan hujan mengiringi tindakan para karyawan.

“Kami akan terus menuntutnya sampai suara rakyat didengar,” ujarnya. (*)