PEKANBARU,Prosiar.com-Setelah melaporkan ke Presiden RI, Komnasham, Kompolnas, DPR RI dan Komisi 3 DPR RI, Kapolri, Irwasum polri, Kadiv Propam Polri, Biro Wassidik Polri, Jaksa Agung dan Jamwas Jaksa agung. Jetro Sibarani, SH, MH, CHt, ketua Law Firm Jetro Sibarani SH.,MH dan Partner selaku kuasa hukum Venantius Mangiring M Gultom mendesak Polda Riau dan Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau menghentikan dan menerbitkan SP3 atas kasus pencurian dalam keluarga yang menjerat kliennya.
Hal tersebut disampaikan Jetro Sibarani didampingi kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom
kepada puluhan awak media dalam konfrensi Pers nya yang berlangsung di D’Raja coffee, Jumat (5/5/2023).
Dikatakan, Jetro Sibarani SH MH CHt,dalam kasus pencurian dalam keluarga dengan rangkaian peristiwa dimana kliennya merupakan adik beradik ada sebanyak tujuh orang dan memiliki warisan dari orangtua mereka berupa kebun sawit di 5 tempat yang berbeda serta harta warisan lainnya.
Lalu pada Februari 2021, kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom selaku ahli waris keenam dan ketujuh, memanen kebun sawit peninggalan orangtuannya di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha dan ahli waris yang lain juga memanen kebun ditempat yang lain milik orang tua tersangka.
Saya selaku kuasa hukum datang mendampingin dan menerangkan ke Kanit Polsek Pinggir dengan menjelaskan, belum pernah ada warisan dibagi secara musyawarah dan belum pernah juga ada gugat menggugat. Karena belum ada pembagian secara otomatis semua ahli waris berhak memanen dan surat dipanggil secara patut pun belum pernah diberikan, kok penangkapannya seperti penjahat kelas kakap,
Berangkat dari situ, kami selaku kuasa jukum mengajukan upaya hukum ke Polda Riau untuk permohonan gelar perkara pada 11 Maret 2023 dan 16 Maret 2023 yang berlangsung di Polda Riau, dengan perserta Wassidik Polda Riau, Propam, Irwasda, Polsek Pinggir diwakili Kanit dan penyidik pembantunya, termasuk dirinya selaku kuasa hukum.
“Alhasil kami dapat kabar bahwa hasilnya gelar perkara disuruh dihentikan perkara tersebut dengan beberapa alasan,” terang Jetro Sibarani.
Seharusnya hasil gelar perkara menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik Polsek Pinggir dalam menjalankan tugas penyidikannya, dalam menangani perkara. Sebab masih berada dalam satu wadah internal kepolisian, yang berjenjang, ucap nya.
Namun hasil gelar perkata tersebut tidak mampu menghentikan jalannya proses hukum oleh penyidik Polsek Pinggir dan tidak merespon hasil gelar perkara tersebut. Karena tetap menahan kliennya ahli waris ke 7 (Venantius Mangiring Gultom), urainya.
Maka demi keadilan dan penegakan hukum, DPP SPKN yang diberi kuasa oleh klien kami akan menggelar aksi unjukrasa di Mapolda Riau dan Polsek Pinggir meminta agar kasus sengketa keluarga ini di hentikan dan menerbitkan SP3, tandasnya.
Awak media melalui pesan wahts Up mencoba Konfirmasi kepada kapolsek pinggir Kompol Ade Zaldi SIK Meberika klarifikasi terkait konfrensi Law Firm Jetro Sibarani dan Patner Meberikan klarivikasi 4 point Ya itu:
1. Penyidikan dapat kami lanjutkan karna penyidik sudah mengantongi minimal 2 alat bukti.
2. Terkait gelar perkara yang di laksnakan tgl 16 maret adalah gelar perkara khusus atas permintaan terlapor, bukan gelar perkara utk henti lidik/sidik.
3. Tidak ada rekomendasi gelar perkara yg kami terima menyatakan dengan jelas untuk penghentian penyidikan.
4. Kami juga tidak/ belum menerima informasi kalau perkara ini ada gugatan perdatanya di pengadilan terkait sengketa wariss
Utk penghentian penyidikan ada syarat-Syarat yang harus kita penuhi.***(Rilis)