Kasus Tanah Keranga, Kajari Manggarai Barat Diduga Bersekongkol dengan Erwin Kadiman Santoso?

Jatim Aktual, Labuan Bajo – Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., menilai pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengabaikan Laporan dari klien Muhamad Rudini pada Senin, 8 Januari 2024 terkait adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Erwin Kadiman Santoso.

“Kami merasa bahwa laporan yang telah kami layangkan di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat beberapa waktu lalu itu diabaikan,” Tegas Indra

Indra menuturkan bahwa hingga detik ini pihaknya tidak tahu sejauh mana progress pelaporan tersebut di Kejari Manggarai Barat.

“Laporan Muhamad Rudini masuk pada tanggal 8 Januari 2024, namun hingga detik ini saya tidak tahu sudah sejauh mana progres pelaporannya,” Tandasnya

Kekecewaan tersebut kata Indra tentu bukan tanpa alasan pasalnya pihaknya hanya ingin mengetahui apakah melalui Laporan yang telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu layak atau tidak untuk ditindak lanjuti.

“Seharusnya kan ada pemberitahuan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan atau hasil penelitian. Kalau memang memenuhi unsur pidana, iya bagaimana kelanjutannya begitupun sebaliknya. Tujuannya supaya publik bisa mengikuti dan mengetahui proses yang sedang berjalan,” Cetus Indra

Ia menambahkan bahwa pihak pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan maka langkah selanjutnya adalah panggil itu terlapornya untuk dimintai keterangan sehingga selanjutnya keterangan dari kedua pihak tersebut dimuat dalam surat Pemberitahuan hasil penyeleidikan (SP2HP).

“Kalau ngambang begini kan, kami mencurigai bahwa Kejaksaan sudah berkompromi dengan pihak terlapor karena karena hingga saat ini Kejari Mabar belum mengeluarkan surat perintah tindak lanjut untuk panggil itu terlapornya” Tambah Indra

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat belum berhasil di konfirmasi dan media ini tetap berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak kejaksaan Negeri Manggarai Barat.**

Diketahui adapun beberapa dokumen yang dilampirkan oleh penggugat yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 01868/EI-LS/2023 tanggal 20 Desember 2023, Surat pernyataan jual beli tanah adat tertanggal 10 Maret 1990, Surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 2 Mei 1999, Surat tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 813/2020, Surat tanda bukti laporan : LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat tanggal 13 September 2022, Surat keterangan perolehan tanah adat tanggal 24 Januari 2019 dan Gambar lokasi tanah Negara (tanah adat) dan yang menerima laporan tersebut adalah Wisnu Sanjaya, SH. (red)