Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Atas Dugaan Pidana Perbankan Henry Surya

JAKARTA – Koperasi Indosurya sebuah kasus fenomenal yang dikawal langsung oleh LQ Indonesia Lawfirm, lagi-lagi ada kejanggalan. Ada apa?

Diketahui bahwa 13 Mei 2023, LP 0086 Indosurya yang merupakan LP tipe A, dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari kepolisian ke kejaksaan, namun sudah 3 bulan berlalu, tidak kunjung disidangkan.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mengatakan berdasarkan KUHAP, Jaksa maksimal melimpahkan berkas untuk disidangkan dalam waktu 20+30 hari. Namun, karena ada pasal TPPU maka bisa ditambah maksimal 30 + 30 hari lagi yaitu total 110 hari.

“Kurang lebih akhir Agustus paling lambat sudah harus disidangkan, jika melebihi tanggal tersebut maka dipastikan kejaksaan sudah melawan hukum acara pidana,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

Advokat Bambang Hartono meragukan kredibilitas dan integritas kejaksaan. “Jika sengaja tidak disidangkan segera maka dipastikan adanya dugaan untuk penghindaran pidana, dengan mengulur waktu. Sudah di peringatkan oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa dugaan pidana pemalsuan dilakukan Henry Surya di 2012 akan daluwarsa penuntutan di 2024,” jelasnya.

“Sehingga jika tidak segera dituntut, dipastikan Terdakwa Henry Surya bisa bebas secara hukum formiil karena sudah daluarsa penuntutan. Biasanya seminggu, dua minggu sudaj disidangkan ini sudah 3 bulan tidak kunjung disidangkan ada apa kejagung? Bukankah berkas sudah lengkap?” tegasnya

LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan kenapa Henry Surya tidak kunjung dieksekusi aras putusan MA atas dugaan pidana perbankan, dan dipindah ke lapas Salemba? “Aturan hukumnya apabila sudah incracth, maka terdakwa wajib di eksekusi ke lapas dari Rutan. Sedangkan dari informasi yang kami terima, Henry Surya masih di Rutan Salemba. Ada apa?” tanyanya.

“Kenapa tidak segera dieksekusi ke Lapas Salemba? Apakah ada permainan di Kejaksaan sehingga Kejaksaan agung tidak kunjung mengeksekusinya? Para korban patut mempertanyakan ke Jaksa Syahnan Tanjung dan Jampidum Fadil, ada permainan apa sehingga perkara terdakwa Henry Surya spesial banget pake telor?” ungkapnya.

“Apa karena kasus nya berat 16 Triliun sehingga berat untuk melimpahkan ke institusi lain? Jika ga masuk angin kenapa harus ada perlakuan berbeda?” Sindir Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Semenjak awal, LQ Indonesia Lawfirm sudah mengendus adanya permainan di Kejaksaan Agung, walaupun Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm yang lama dipidanakan, namun akhirnya semua ucapannya terbukti adanya permainan mafia hukum di kasus Indosurya. Hingga, akhirnya kuasa hukumnya justru dijebloskan di Lapas Salemba.

Korban Indosurya T menduga Henry Surya takut dimasukan lapas Salemba, karena kuasa hukum kami, Alvin Lim ada di Lapas Salemba.

“Sepertinya Henry Surya takut dimasukan lapas Salemba karena kuasa hukum kami, Alvin Lim ada di Lapas Salemba. Pastinya di Lapas Salemba, Henry Surya tidak bisa bebas bergerak dan tidak bisa mendapatkan fasilitas spesial sehingga memilih bertahan di Rutan Salemba. Putusan MA yang tak kunjung turun menyebabkan kerugian saya tidak kunjung bisa dikembalikan,” jelasnya. (*)