JAKARTA – Kembali lagi oknum kepolisian Polres Jakarta Barat mencoreng institusi Polri.
Advokat Nathaniel Hutagaol, SH,M.H, merupakan Penasihat Hukum dari Tersangka HA atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/5057/ X/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya ketika memintakan Salinan BAP ditolak oleh oknum Penyidik Polres Jakarta Barat Brigadir KA.
Advokat Nathaniel Hutagaol, SH,MH mengatakan pada tanggal 14 Maret 2024 datang ke Polres Jakarta Barat guna membangun komunikasi dengan penyidik lalu memintakan Salinan BAP kepada Penyidik Brigadir KA.
“Namun penyidik malah menolak dan diduga melecehkan saya dengan mempertanyakan saya sudah berapa lama menjadi advokat,” ujar Nathaniel, Senin (18/3/2024).
“Padahal pada pasal 72 KUHAP menyatakan dengan jelas atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelanya sangat jelas dan terang perintah undang undang, namun penyidik malah menolak dan malah menanyakan pengalaman saya profesi advokat,” tambahnya.
Nathaniel sangat menyayangkan tindakan Oknum Penyidik Brigadir KA. “Sedangkan saya seorang advokat yang sudah belajar dan berkecimpung didunia praktisi hukum masih mendapatkan perlakuan seperti ini bagaimana lagi masyarakat yang tidak mengerti hukum,” keluhnya.
“Maka dari itu pada tanggal 18 Maret 2024 kami membuat aduan ke Propam Mabes Polri dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/001200/III/ BAGYANDUAN. Kami berharap kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuksegera melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum Penyidik Brigadir KA. Karena kami menduga bukan saja melecehkan klien saya tapi juga melecehkan saya beserta profesi saya bahkan melecehkan isi undang undang,” tutup Niel. (*)