Ketum DPP Santri Tani NU Indonesia KH.T.Rusli Ahmad Tandatangani MOU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut

Medan,Prosiar.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara (Kanwil Sumbagut) lakukan penandatangan kesepakatan (MOU) dengan DPP Santri Tani NU Indonesia bertempat di kantor Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Jalan Pattimura Medan, Jumat (28/10/22)

Ketua Umum DPP Santri Tani NU, KH.T. Rusli Ahmad,SE,MM mengatakan, pihaknya telah membentuk 9 orang dalam kepengurusan setiap ranting di seluruh lahan di Sumatera Utara (Sumut). 9 orang pengurus ini, memiliki lahan seluas 3 Rante.

Kemudian pengurus ranting bertugas membina para petani yang ada, yang mau dibina dan bergabung dengan Santri Tani NU.

Lanjutnya, pihaknya juga mengajak kaum milenial, kaum wanita dan pemuda yang bersedia membuat kelompok, baik kelompok pertanian, perikanan, peternakan, atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan menjadi bagian dari Santri Tani NU.

“Kita menargetkan minimal 20 kelompok tani setiap desa atau kelurahan. Jadi sesuai aturan main di Pemerintahan, minimal 20 kelompok tani. Sedangkan di kelurahan, kaum ibu juga bisa membuat kelompok kreativitas, seperti kelompok membuat bunga, membentuk UMKM dan sebagainya. Di sini kita akan membina dan mengedukasi mereka, seperti contoh peternakan ayam cemani. Karena harganya mahal, berkisar Rp 6 juta -10 juta per ekor, cukup ternak 2 ekor saja atau sepasang, dan kita gandeng ke dalam kelompok. Ini contoh untuk yang berdomisili di kota. Dan banyak hal seperti itu yang kurang tercover atau diperhatikan oleh pemerintah,” jelasnya KH.T.Rusli Ahmad

“Terkait BPJS Ketenagakerjaan, selama ini banyak orang yang kita lihat alergi dengan perusahaan asuransi, oleh karena itu kita memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan milik Pemerintah kepada masyarakat. Sebab tidak mungkin Pemerintah akan merugikan rakyatnya. Konsep pemerintah adalah mensejahterakan rakyat, salah satunya dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini,” sebut Ketum DPP Santri Tani NU

Inilah tujuan kita, yakni kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, dalam rangka bagaimana semua tenaga kerja yang berkaitan dengan resiko tinggi agar menjadi anggota BPJS. Kita inilah sebagai corongnya, agar para pekerja mandiri itu mau bergabung bersama kita. Maka dari itu untuk tahap awal dalam jangka waktu sebulan, jangan dulu minta pembayaran preminya langsung kepada petani, kita yang bayarkan dahulu, agar mereka mau bergabung bersama kita dalam kelompok.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya adalah PT Jamsostek Persero kemudian setelah bertransformasi ke BPJS, fokusnya adalah ke sektor informal yang salah satunya merupakan petani.

“Petani ini juga pekerja, resikonya tidak kalah tinggi dengan yang dihadapi pekerja di perusahaan, seperti kecelakaan kerja, meninggal mendadak dan sebagainya. Sehingga perlu disosialisasikan secara masif agar mereka bisa paham. Ini tidak berbeda dengan perusahaan asuransi swasta. Tetapi karena BPJS di bawah pemerintah, sehingga preminya lebih murah dibandingkan premi asuransi swasta,” ujar Henky didampingi Assisten Deputi Direktur Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Awalul Rizal.

Dikatakannya, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah jangan sampai ahli warisnya tidak mendapatkan apa-apa, sehingga menciptakan kemiskinan baru.

“Jangan sampai anaknya putus sekolah, karena ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini sama halnya seperti menabung melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT). Jika kecelakaan kerja, seluruh biaya akan ditanggung hingga sembuh, tidak ada limitnya,” imbuhnya.

Disinggung terkait pembayaran premi, Henky menjelaskan, untuk pekerja petani, peternak dan UMKM, namanya bukan penerima upah (BPU), mereka tidak seperti karyawan di sebuah perusahaan, sehingga disebut pekerja mandiri. Program di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), preminya hanya Rp16.800 perbulan dan apabila ingin menambah untuk tabungan hanya dikenakan tambahan senilai Rp 20.000. Sehingga total yang dibayar sebesar Rp 36.000/bulan. Nantinya dana yang disetor Rp 20.000 akan dikembalikan, karena itu merupakan tabungan.

“Sangat ringan, bahkan lebih murah dari sebungkus rokok. Dengan iuran Rp 16.800/bulan, ada pekerja mandiri lainnya yang ikut BPJS ini, baru dua bulan bergabung, peserta BPJS tersebut meninggal dunia bukan kecelakaan kerja dan keluarganya langsung mendapat Rp 42 juta. Tentunya ini sangat bermanfaat untuk keluarganya. Inilah yang perlu kami sosialisasikan ke masyarakat dan berkolaborasi dengan semua stakeholder pemerintah, agar informasi yang baik ini cepat menyebar,” pungkasnya.**(A-R)