Pekanbaru,Prosiar.com – Kementrian Hukum dan Ham beserta Kanwil Kemenkumham Propinsi Riau gelar acara Bimbingan Teknis Sumber
Daya Manusia dan Rapat Pembahasan Naskah
Kerjasama Pengelolaan Griya Abhipraya”.Senin(7/11/22)
Dalam kegiatan tersebut Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan pengentasan Anak,Pujo Harinto.Bc.IP, S.Sos.M,Si menyampaikan dalam sambutannya, kami haturkan ucapan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian.
Kegiatan hari ini kami laksanakan dengan maksud untuk memberikan pendampingan kepada Bapas, Pokmas Lipas, Pemerintah daerah serta stakeholder yang akan terlibat dalam kegiatan
layanan Griya Abhipraya untuk bersama-sama membuat kesepakatan terkait komitmen dalam penyediaan layanan, yang dituangkan dalam naskah Perjanjian Kerjasama yang akan menjadi landasan bagi Penetapan Griya Abhipraya pada Bapas Kelas II Pekanbaru. Besar harapan saya, kedepan Griya Abhipraya
ini dapat menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam penerapan keadilan retoratif dan menyongsong pemberlakuan Rancangan KUHP, sekaligus mampu mengembangkan keterlibatan masyarakat, Pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk berkolaborasi memberikan pemberdayaan bagi pelanggar hukum baik Anak dan warga binaan, sehingga tujuan dari pemidanaan yaitu memulihkan dan mengembalikan pelanggar hukum agar diterima kembali di masyarakat dan dapat hidup sebagai warga yang baik dan tidak mengulangi tindak
pidana, serta memberikan perlindungan bagi
masyarakat terhadap pengulangan tindak pidana kembali.
Kakanwil Kemenkumham Riau, MHD Jahari Sitepu,SH.M.Si pada kesempatan sambutannya menyampaikan, Tahun 2020 yang lalu Pokmas Lipas telah dibentuk dan dikukuhkan, dengan
harapan dapat menjadi cikal bakal dan wadah bagi upaya peningkatan keterlibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai upaya penerapan keadilan restoratif yang saat ini sedang digaungkan dan menjadi paradigma pemidanaan di dunia.
“Penerapan pendekatan Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan salah satu kebijakan strategis yang dimuat dalam RPJMN 2020 – 2024 khususnya bidang pembangunan hukum. Merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan bagi Kanwil Kemenkumham Riau
menjadi salah satu dari 8 wilayah piloting untuk kegiatan prioritas nasional pemberdayaan masyarakat tahun 2022,” sebut Kakanwil Menkumham Riau
Lanjutnya, hadirin Yang saya hormati, Sebagai tindak lanjut dari pembentukan rumah singgah tersebut maka pada hari ini. Tahun 2022 yang mana dalam pelaksanaan kegiatan ini tentunya dibutuhkan dukungan
oleh Stakeholder terkait diantaranya pemerintah daerah, POKMAS LIPAS serta Mitra Kerja BAPAS.
Memahami peran penting dari Pemerintah Daerah maka pada kegiatan Rapat ini kami melibatkan perwakilan pemerintah daerah sebagai peserta, dengan harapan dapat
mensupport secara langsung keberadaan rumah singgah karena rumah singgah ini
sangat bersinggungan dengan pembinaan extramural atau integrasi dengan masyarakat,
kemudian Agar bisa menggali peluang – peluang keterlibatan pemerintah daerah untuk mendukung pembinaan Klien Pemasyarakatan pada Rumah Singgah Tersebut.
Rumah singgah ini merupakan wadah untuk kolaborasi pemberdayaan Kelompok
Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (pokmas Lipas) serta Mitra Kerja Balai
Pemasyarakatan, yang mana dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan klien Pemasyarakatan di rumah singgah diperlukan suatu regulasi sebagai acuan dalam
pelaksanaan pelayanan pada Rumah Singgah agar tercapai pelaksanaan bimbingan dan pembinaan klien pemasyarakatan sehingga klien pemasyarakatan mampu berintegrasi sosial, melakukan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan
penghidupan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Ketua Umum DPP Santri Tani NU KH.T.Rusli Ahmad,SE,MM yang hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut kepada awak media mengatakan, saya memberi apresiasi setingginya atas penyelenggaraan bimtek yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Ham kantor Wilayah Riau bersama Bapas Kelas II Pekanbaru hari ini.
“Kita akan dukung penuh program tersebut dan kita dari DPP Santri Tani NU, juga nanti akan membantu terkait program pembinaan warga binaan dan klien binaan lapas. Kita melalui tim ahli akan memberi bimbingan serta mengajarkan bagaimana menjadi petani yang berkualitas, membantu bibit serta pemasarannya, dengan harapan masyarakat warga binaan lapas tersebut nantinya dapat mandiri, berdikari dengan keterampilan yang kita berikan, semoga dapat menjadi pengusaha dan membuka lapangan kerja bagi warga binaan lainnya apabila sudah selesai menjalani masa hukumannya nanti,” tutup KH.T.Rusli Ahmad.(A-R)