Kontrak Pendamping Desa Tidak Di Perpanjang, Kementerian Desa Sesuai Jalur dalam Pembinaan Pendamping Desa

Kementerian Desa Telah Sesuai Jalur dalam Pembinaan Pendamping Desa

Jakarta, 10 Maret 2025 – Polemik terkait pemberhentian ribuan pendamping desa yang dilaporkan ke Ombudsman RI semakin menarik perhatian publik. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan berbagai pihak, termasuk alumni Tamansiswa yang juga berprofesi sebagai pendamping desa, langkah yang diambil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dinilai sudah sesuai prosedur dan berada di jalur yang benar dalam pembinaan mitra pendamping desa.

Indria Febriansyah, Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendamping desa telah menerapkan Key Performance Indicators (KPI) yang jelas. “Kementerian Desa telah menjalankan fungsi lembaga dengan baik. Manajemen sumber daya manusia memastikan kontrak diperpanjang bagi yang memenuhi syarat dan tidak diperpanjang bagi yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Menurut Indria, angka sekitar 1.000 pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya tergolong kecil jika dibandingkan dengan luasnya cakupan wilayah Indonesia. “Ini bukan soal pemberhentian massal tanpa alasan. Ada regulasi yang harus ditaati,” tambahnya.

Berdasarkan investigasi lapangan, beberapa alasan utama tidak diperpanjangnya kontrak pendamping desa antara lain:

1. Lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) – Pendamping desa yang berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK otomatis tidak diperpanjang kontraknya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Memiliki pekerjaan lain – Salah satu syarat perpanjangan kontrak pendamping desa adalah tidak memiliki pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas utama mereka.

3. Terlibat dalam pencalonan legislatif – Sejumlah pendamping desa yang sebelumnya mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2024 juga tidak diperpanjang kontraknya, mengingat netralitas dalam pemilu adalah salah satu poin dalam perjanjian kerja.

4. Melanggar hukum – Pendamping desa yang terbukti melanggar Undang-Undang atau menjadi pelaku tindak pidana, dan di hukum sesuai aturan yang berlaku juga tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.

 

Dari keterangan yang diberikan oleh Ryan, seorang pendamping desa di Kecamatan Pana, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, perpanjangan kontrak dilakukan setiap tahun, biasanya dari Januari hingga Desember. Ia mengonfirmasi bahwa mereka yang tidak diperpanjang kontraknya adalah mereka yang sudah lolos seleksi CPNS atau PPPK.

Dengan demikian, kebijakan Kemendes PDT ini bukanlah pemecatan sewenang-wenang, melainkan bagian dari sistem yang sudah ditetapkan untuk memastikan efektivitas program pendampingan desa. Langkah ini juga menunjukkan bahwa kementerian memiliki standar yang jelas dalam mengelola mitra pendamping desa dan memastikan mereka yang masih bertugas benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditentukan.