KORUPSI NODA HITAM BANGSA, 9 Desember Hari Anti Korupsi Internasional

Foto: Tampak Ulfa Bone Aktivis Anti Korupsi melakukan aksi demontrasi penuntasan Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim di depan Gedung KPK Jl. Kuningan Persada, Setia Budi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.. (Januar)

Oleh: Djafar Badjeber

Sampai saat ini tindak pidana korupsi di Indonesia makin terus menggila, menggurita dan menjadi monster yang menakutkan. Diperkirakan korupsi sudah merambah disemua line batang tubuh negara. Ibarat penyakit Kanker dapat dikatakan sudah dilevel stadium 4 (empat)

Sejak awal orde baru kita sudah punya UU no. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat datang Reformasi lahirlah UU 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU no 20 Tahun 2001. Juga ada UU no. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi. Kemudian di zaman presiden SBY dilengkapi dengan UU no. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selajutnya presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden RI no. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, belum lagi ada TAP MPR RI.
Lantas efektifkah semua peraturan perundang-undangan diatas ?

Menjadi pertanyaan apakah UU diatas masih kurang sempurna ? Tentu pasti ada kekurangan, peluang bagi koruptor untuk mencari celah. Tetapi semua itu terpulang kepada aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim). Andai kata Penegak Hukum baik dan bermoral tinggi dan punya rasa cinta kepada bangsa dan negaranya, Hukum yang kurang sempurna hasilnya bisa menjadi hukum yang baik. Tetapi hukum baikpun hasilnya menjadi hukum yang tidak baik. Intinya kalau mau nyapu, sapunya harus bersih dulu.

Untuk perbandingan dengan lain ada beberapa kasus yang dilakukan secara berani oleh negara ini ;
LATVIA adalah negara kecil di Eropa Timur, setelah UU Pemotongan Generasi , jumlah korupsi berkurang drastis. Para eselon tertentu diberhentikan dan beberapa tokoh politik yang dianggap terlibat dilarang aktif. Akibat dari kebijakan tersebut Latvia kini bersih dari korupsi.

Di China juga melakukan hal yang sangat keras terhadap korupsi. Hukuman mati adalah salah satu bentuk hukuman yang diterapkan di China dengan tidak pandang bulu meskipun pejabat dan orang pernah bersama dalam satu partai. Pameonya dulu mereka teman seperjuangan tetapi mereka telah menjadi pengkhianat negara dan rakyat. Sampai tahun 2012 sudah 3900 pejabat di eksekusi mati. Entah sampai saat ini belum diketahui datanya.

Singapure adalah salah satu negara yang sangat tegas terhadap korupsi. Di Singapure dibentuk Coruption Practices Investigation Bureu. Lembaga ini diberi hak meng-investigasi praktik korupsi baik disektor publik maupun swasta.

Hongkong tegas terhadap korupsi, selain penjara juga denda. Lembaga Independen Comussion Against Coruption, berwenang membekukan seluruh harta koruptor.

PERU berani memecat puluhan Jenderal Polisi yang diduga korupsi, serta Mensejahterakan rakyat miskin. Siapa presiden yang berani itu? Namanya Ollanta Humala yang menjabat presiden tahun 2011 .
Selain itu masih banyak negara yang berani menindak para koruptor.

Lantas bagaimana dengan di Indonesia? Presiden Prabowo Subianto sudah berkali- kali mengingatkan tentang korupsi yang masih marak. Nampak presiden Prabowo Subianto sudah mulai kehilangan kesabaran.
Memang tidak ada cara lain kecuali tegas terhadap tindak pidana korupsi.
Olehnya Presiden Prabowo sudah membentuk Tim khusus dari TNI untuk membantu Polisi dalam memberantas Korupsi, Narkoba, Judi Online, Penyelundupan, dll. Hal itu antara lain termuan dalam Asta Cita, temasuk keamanan negara, demokrasi, ketahanan pangan, ekonomi rakyat, dan masalah perburuhan.

Ingat kata-kata Deng Xio Ping : “Tak Penting Kucing Hitam atau Kucing Putih, Yang penting Bisa Menangkap Tikus”

Selamat Hari Anti Korupsi Internasional 9 Desember.

Penulis ;
Mantan Ang MPR RI dan Wkl Ketua DPRD DKI Jakarta.