Jakarta, Setelah Konfrensi Pers Hari kamis tgl 10/10/2024 di Sunter Mall Jakarta Utara, Bapak Poulus Paul didampingi dua pengacara muda MHD. Fadhli, S.H., M.H., C.M.L., C.P.A.dj., C.P.M. & Martines Martin Yong, Dip Eng., LL.B.(14/10).
membeberkan seluruh tersebut kronologis hilangnya Saham dan nama nya dalam akte pendirian PT. Indospora tanpa melalui rapat RUPS, saham pak Poulus Paul hilang 51% .
“Saham saya dicuri oleh Syahral Muhammad Noer bekerjasama dengan notris dan penadahnya. Setelah dipanggil polisi tiga hari kemudin penadah tersebut langsung meningal setelah tau kalau saham yang dibelinya itu ilegal, ”kata Poulus Paul memberikan keterangan kepada awak media.
Mereka itu sindikat, mavia tanah tambahnya berapi–api
Karena merasa dirugikan dan sakit hati hingga Poulus Paul melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya Harda Unit 2.
Hasil keterangan Poulus Paul kepada awak media tersebut, oleh awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke penyidik PMJ Harda Unit 2, pada hari itu juga.
Di ruanga kerja harda unit 2 diterima oleh Briptu Wismoyo Aris Munandar, S.H, Beliau masih menolak memberi keterangan dan meminta awak media mengkomfirmasi lewat nomor kontak yang tercantum dalam SP2HP, kemudia hari mingu kembali awak media menanyakan dan meminta petunjuk untuk mendapatkan keterangan berimbang apakah harus bersurat atau bagaiman .
Oleh penyidik wismoyo aris munandar mempersilahkan datang pada hari senin tgl 14/10/2024. awak media hadir ke polda, Namun setelah bertemu diruangan penyidik tidak memberi katerangan apapun, bahkan kembali dilempar ke Humas PMJ.
Dihumas memberikan keterangan akan mendalami kasus sampai nanti akan diberikabar untuk dapat menerima kembali awak media yang meminta penjelasan mengenai kasus Poulus Paul tersebut.