Prosiar, KENDAL – Kanit Reskrim Polsek Cepiring IPTU Efendi Y, SH bersama personel Polsek Cepiring respon cepat kasus tindak pada pencurian sepeda motor di Dukuh Debong Kidul RT 2/5 Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Selasa (30/8/2022).
Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP / B / 05 / VIII / 2022 / Jateng / Red Kendal / Sek Cepiring tanggal 30 8 2022, dengan pelapor atau korban an. Nurwanto warga Dukuh Debong Kidul Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho, SH menjelaskan tentang jalan pencurian yaitu berawal dari laporan korban ke Polsek Cepiring maka Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku serta motor yang telah dicuri, selanjutnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya dan kita amankan ke Polsek Cepiring guna penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Cepiring berkoordinasi dengan Kapolsek Cepiring untuk melakukan pengecekan terhadap motor tersebut. Setelah tim tiba di TKP dan melakukan pengecekan dengan hasil bahwa motor yang ada di TKP adalah benar motor yang telah dicuri dengan nomor mesin dan nomor rangka sama dengan laporan Polisi,” ungkap Kapolsek Cepiring.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cepiring maka sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa memang benar pelakunya SN (46) warga Desa Korowelang Kidul RT 4/3 Kecamatan Cepiring yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan sebagai tersangka di rumah tahanan Polsek Cepiring.
Modus operandi pelaku yakni dengan cara menumpang ke kamar mandi karena pelaku bekas pembantu rumah tangga korban, kemudian pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor selanjutnya pelaku berpamitan kepada korban yang sedang berada di dalam kamar dengan membawa kabur sepeda motor korban.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cepiring beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, sepasang plat nomor H 5016 OD, selembar surat keterangan dari PT Summit Oto Finance dan selembar STNK Honda Beat No Pol H 5016 OD, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkas Kapolsek Cepiring. (HS)