Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Ladang Bisnis Narkoba

Oleh: Muhamad Zen (Ketua LSM TOPAN-RI DPW Babel)

Prosiar.com – INDONESIA merupakan pasar besar bagi peredaran narkotika, bahkan saat ini Indonesia bukan saja menjadi salah satu tempat peredaran narkoba bahkan kini menjadi tempat pembuatan narkoba dengan ditemukannya beberapa pabrik pembuatan narkoba di negeri ini.

Walaupun para pemakai dan pengedar narkoba dihadapkan dengan ancaman hukuman yang berat, banyak dari para pengedar yang tertangkap dan bahkan dihukum mati. Namun hukuman tersebut tidak membuat peredaran narkoba menurun justru sebaliknya, peredaran narkoba malah terus semakin meningkat dari tahun ke tahun, sebab hasil penjualan narkoba begitu menggiurkan sehingga bagi sebagian orang rela melakukannya walaupun diancam dengan hukuman berat sehingga lapas semakin penuh yang diisi oleh pemakai dan pengedar narkoba.

Yang lebih parahnya lagi kini peredaran narkoba dilakukan di dalam lapas dengan memanfaatkan oknum lapas yang tidak berintegritas sehingga dengan mudahnya menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan cara menyogok oknum sipir lapas.

Fenomena adanya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas juga terjadi di kota pangkalpinang ibukota Provinsi Bangka Belitung tepatnya di lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, hal ini diketahui setelah tim Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang residivis inisial ZI als Memo dengan barang bukti 10, 71 gram Sabu. Setelah di intrograsi ZI mengakui barang haram tersebut berasal dari seorang narapidana yang berinisial KM yang sedang menjalani hukuman di lapas Narkotika Pangkalpinang.

Selain itu, ada penangkapan lain oleh Polresta Pangkalpinang pada 10 juli 2024 terhadap seorang remaja inisial GA berusia 15 tahun dengan barang bukti sabu 16,41 gram. GA mengakui Ia bekerja dengan saudaranya sendiri yaitu seorang narapidana inisial RE yang saat ini menjalani hukuman di lapas narkotika Pangkalpinang, artinya dengan hanya berbekal HP RE bisa mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas, info ini didapatkan dari pemberitaan yang terbit pada hari selasa 16 juli 2024 dari media KBO-BABEL.Com.

Dari kejadian di atas seharusnya Aparat Penegak Hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap narapidana yang terbukti menjadikan lapas sebagai ladang bisnis narkoba. Hal ini dikarenakan banyaknya narapidana yang dengan bebas menggunakan telepon seluler (HP). Para pengedar yang mendekam di lapas memanfaatkan para oknum sipir untuk menjadikan penjara sebagai ladang bisnis bagi oknum sipir yang nakal sehingga terjadinya hubungan simbiosis mutualisme. Bagi petugas yang bergaul dengan pengedar atau pecandu kaya maka petugas tersebut akan diuntungkan karena dekat dengan sumber dana.

Ada selentingan cerita dari keluarga para narapidana bahwa oknum petugas sipir meminta penghuni lapas membayar iuran-iuran yang tidak jelas, contohnya iuran sewa kamar. Ada lagi iuran yang harus diberikan penghuni lapas jika ingin bertemu tatap muka dengan keluarganya. Intinya setiap pergerakan para napi itu adalah uang bagi oknum sipir penjara. Jika begitu adanya, maka biaya hidup di dalam lapas lebih besar daripada biaya hidup di luar lapas hanya untuk membayar iuran-iuran yang tidak jelas. Patut diduga maraknya peredaran narkoba di dalam lapas karena adanya tuntutan untuk memenuhi iuran-iuran yang tidak jelas tersebut.

Kanwil Hukum dan HAM seharusnya intens melakukan sidak ke lapas Narkotika pangkalpinang dengan melibatkan BNN dan Polda Babel, sebab Kemenkumham tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa kolaborasi dengan instansi terkait dan jika didapati adanya keterlibatan oknum-oknum lapas yang bermain maka tindakan tegas harus diambil. Rotasi petugas lapas secara periodik dirasa dapat meminimalis atau mempersempit ruang gerak jaringan narkotika tersebut. Untuk memberantas peredaran narkoba tidak bisa hanya dari luar, pembenahan dari dalam harus lebih ditingkatkan dengan merehab mental petugas sipir itu sendiri dengan cara melakukan pengawasan yang ketat kepada para sipir penjara.

Melalui narasi ini sebagai ketua LSM TOPAN-RI Provinsi Bangka Belitung berharap ada atensi serius dari Kepala lapas narkotika Pangkalpinang dan jajaranya untuk dapat memitigasi persoalan maraknya transaksi narkoba di lapas Narkotika Pangkalpinang. Sebagai bentuk keseriusan selaku kontrol sosial masyarakat maka LSM TOPAN-RI DPW Babel akan segera menyurati Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung dan Menteri Hukum dan HAM RI di jakarta yang akan kami tembuskan juga suratnya ke Kapolri, Menteri Polhukam dan Kepala BNN RI.

Penulis
Muhamad Zen
Aktivis Muda Bangka Belitung yang aktif di organisasi Ia memegang jabatan penting di berbagai organisasi, diantara Ketua LSM TOPAN-RI DPW Babel, Ketua Harian LMPI MADA Babel, Sekretaris Pondok Aspirasi Babel, Sekretaris Kompenssel Babel, Wakil Ketua Gibran Center DPD Kota Pangkalpinang.

Selain itu, Zen juga aktif di dunia jurnalistik yang kini Ia bergabung di Kantor Berita Online (KBO) Babel dan di organisasi pers Ia menjabat sebagai Sekretaris DPD PJID Provinsi Babel, Ia juga pernah bekerja di sejumlah perusahaan media nasional baik itu cetak maupun media online. Zen juga sering menulis opini, sesekali pria kelahiran lubuk besar 12 Mei 1980 ini juga berceloteh soal politik lokal dan kritik sosial.

Catatan Redaksi :
————————————
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. (red)