Larangan Knalpot Brong Terus Digencarkan ke Semua Pemilik Bengkel

KENDAL – Anggota Polsek Patebon terus gencar melakukan pengecekan terhadap bengkel yang memperjual belikan knalpot motor bukan standar alias knalpot racing atau knalpot brong di wilayah hukum Polsek Patebon, Senin (29/1/2024).

Hal itu dilakukan karena masih adanya beberapa bengkel yang memperjual belikan ataupun menerima pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Patebon.

KSPKT Polsek Patebon Aiptu Dani Ardian bersama Bhabinkamtibmas Polsek Patebon Aipda Robby mengimbau toko peralatan motor agar tidak menjual knalpot brong dan mengimbau bengkel agat tidak melayani pergantian knalpot brong kepada para pengguna sepeda motor.

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan himbauan ke toko toko maupun bengkel sepeda motor yang masih memperjual belikan knalpot brong atupun menerima pemasangan karena membuat bising dan mengganggu kenyamanan warga di Wilayah hukum Polsek Patebon,” kata Aiptu Dani.

Pemilik bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Patebon saudara Hadi merasa senang dan berterima kasih atas himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong dari anggota Polsek Patebon.

“Kami selaku pemilik bengkel sangat berterima kasih kepada anggota Polsek Patebon yang telah memberikan sosialisasi maupun himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong, dan kami berkomitmen tidak akan melayani pembuatan maupun pemasangan knalpot brong yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap Hadi.

Sementara itu Kapolsek Patebon AKP Kusfitono saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, “Permasalahan knalpot brong atau tidak standart melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan.
Selanjutnya secara bertahap dan kontinyu kamu akan terus melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standart,” tegasnya. (*)