LQ Indonesia Kembali Menang Gugatan Atas Hendra Kargito Yang Menolak Bayar JPH 1,6 Milyar Dalam Perkara Indosurya

JAKARTA – Dalam persidangan hari ini dalam perkara gugatan No 287/PDT G/ 2023/PN TNG dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, berakhir dengan kemenangan Penggugat Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arif Budi Cahyono, SH, MH memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam perkara Indosurya dimana LQ Indonesia Lawfirm berhasil mempidanakan.

Dengan Laporan Polisi-nya terhadap Henry Surya dengan aset sitaan dua triliun rupiah lebih. Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah kepada Alvin Lim selaku Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menjelaskan duduk perkara kasus.

“Si Hendra Kargito ini ceritanya korban investasi Bodong Koperasi Indosurya. Awal datang minta tolong uangnya di makan Henry Surya katanya. Lalu kasih kuasa dan tanda tangan perjanjian jasa hukum/ PJH dengan LQ,” ungkapnya.

“Setelah, tanda tangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Lawfirm mebuat Laporan Polisi yang kemudian diproses di Mabes. Sejagat Indonesia tahu, betapa gigih perjuangan LQ ketika LP Indosurya mandek 2 tahun, bukan hanya habis biaya, tenaga dan waktu banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu, LP Indosurya disidangkan di Pengadilan Negeri hingga MA. Putusan incracth, Henry Surya dipidana 18 tahun dan aset sitaan 2Triliun lebih akan dibagikan ke para korban,” ungkapnya.

“Sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra Kargito. Hendra Kargito membuat pers release di koran bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan Polisi yang didampingi oleh pengacara LQ. Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15% senilai 1.650.000.000. Inilah bentuk keserakahan, kelicikan dan kecurangan seorang Hendra Kargito, yang sama sekali tidak menghargai upaya ketua LQ Lawfirm sebagai pengacara yang maksimal membantu hingga kasus berhasil.

Bahkan dalam persidangan Hendra Kargito dengan licik menyebut bahwa upaya LQ gagal karena di Pengadilan Negeri, Henry Surya dibebaskan. “Padahal putusan MA paling tinggi jelas Henry Surya terbukti bersalah dan kerugian nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai 2 Triliun. Semua orang tahu dan ada relesse berita dari kejaksaan pula,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Selasa (5/12/2023).

Advokat Bambang menyebut jika memang tidak bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan menyampaikan ke LQ yang sudah bersusah payah, tentu kami (LQ-red) akan mengerti dan memahaminya.

“Ini hanya mengirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri mencabut Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula. Hendra Kargito tidak perduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugian dia dibayar. Ini sangat jahat dan kejam, hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya,” jelasnya.

LQ Indonesia Lawfirm saat ini menunggu eksekusi aset sitaan Koperasi Indosurya yang senilai dua triliun yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

“Diketahui selama dua tahun usaha LQ Indonesia Lawfirm sehingga Henry Surya yang lolos 2x dari tahanan bisa di tahan kembali. Bahkan LQ-lah yang teriak nyaring sehingga membuat Mahfud (Menkopolhukam- red) menggintervensi kasus Indosurya dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP bahkan mengadakan demo pocong di depan Istana hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus Indosurya. (*)