Mabes Polri Diminta Usut Dugaan TPPU Asuransi Jiwa Kresna dan Pidanakan Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo

JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm kembali menghimbau kepada para pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang dirugikan untuk segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm agar memberikan kuasa untuk mengambil jalur pidana.

“Sekarang satu-satunya upaya yang bisa dilakukan oleh pemegang Polis adalah melalui jalur pidana setelah AJK disuntik mati oleh OJK, bukan malah gugat OJK. Segera hubungi LQ agar tidak ketinggalan dalam mengklaim aset sitaan nantinya,” harap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono dalam rilis Senin (18/7/2023).

Pemegang polis wajib sadar bahwa ada oknum pengacara yang dari awal penanganan kasus Kresna bertindak sebagai pengacara korban namun, memberikan advis yang menyesatkan dan bertindak menguntungkan pihak direksi Kresna Life.

“Awal mengusulkan langkah PKPU, akhirnya dibatalkan MA. Lalu mengiming-imingi mayoritas pemegang Polis untuk merubah polis menjadi SOL. Sehingga merubah posisi yang awalnya Kreditur Preference menjadi kreditur sampah. Langkah-langkah tersebut digaungkan oknum lawyer yang katanya ‘Doktor Hukum’ hanya untuk kepentingan Kresna Life. Akhirnya para pemegang Polis menghabiskan 3 tahun di ulur-ulur kepastian hukumnya,” ungkap Advokat Bambang Hartono.

“Sadarlah dari mimpi, dan buang jauh-jauh oknum Lawyer yang menyesatkan tersebut. Gelar dokter tidak menjamin hati pengacara dan integritas yang bersih. Doktor Hukum apaan yang sudah tahu, garongnya Oknum Direksi Kresna, tapi malah menyuruh kliennya untuk menembak OJK. Sama aja kaya dokter sudah tahu orang sakit jantung, malah dikasih obat panu. Patut dicurigai motivasinya dan segera cabut kuasa dari Lawyer BW tersebut,” katanya.

Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa saat ini firma hukumnya sedang mengumpulkan dokumentasi berisi list aset Kresna dan aliran dana Kresna Life, untuk melaporkan kembali aliran dana dari Asuransi Jiwa Kresna ke Graha Investama Kresna (Holding Company) KREN. Dimana disinyalir dana pemegang polis sebenarnya dicuci dengan cara melanggar batas maksimal investasi yang ditentukan OJK dan digelapkan oleh oknum perusahaan induk Kresna.

“Nantinya aset dari perusahaan affiliasi agar disita penyidik Polri dan dibagikan kepada para pemegang Polis Kresna. Lupakan jalur kepailitan karena aset pidana tidak bisa diambil oleh likuidator karena bukan milik AJK melainkan hasil kejahatan. Tidak perlu pembatalan SOL karena apabila terjadi kejahatan maka itu bukan lagi keperdataan. Segera daftar agar bisa memperoleh keadilan dan bagian daei ganti rugi. LQ juga akan menyeret para oknum Pemegang saham pengendali seperti Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo karena diduga keras mereka lah pihak yang diuntungkan dan pengendali sehingga timbul kerugian,” lanjut Advokat Bambang Hartono.

Posisi Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna sudah menjadi Tersangka di Tipideksus Mabes Polri. Namun, LQ beranggapan bahwa Kurniadi hanyalah boneka dan kaki tangan ‘master mind’ yang diduga adalah Michael Steven selaku Komisaris KREN dan kakak kandung Kurniadi Sastrawinata.

“Jika pemegang polis hanya mengincar dan fokus pada aset Asuransi Jiwa Kresna, akan saya tegaskan bahwa isinya hanyalah tulang belulang dan remah-remah roti. Dimana dagingnya sudah dibawa kabur dan dialirkan ke Perusahaan affiliasi mereka. Disinilah terjadi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Michael Steven, dkk untuk merampok uang para pemegang polis. Oleh karena itu upaya terbaik adalah melaporkan Pidana Pencucian Uang agar polisi menyita aset Kresna yang sudah dialirkan ke perusahaan afiliasi agar disita dan dikembalikan ke para korban pemegang polis sehingga ganti rugi maksimal” lanjut Advokat Bambang Hartono.

Pilihan ada pada Pemegang Polis Kresna Life. “Jika percaya kepada oknum pengacara BW dan memilih jalur Likuidasi, uji omongan saya, maka korban hanya dapat tulang belulang. Nantinya korban harus bersusah payah kembali dan menuntut Oknum pengacara BW atas saran dan arahan yang menyesatkan. Sudah jatuh sekali dengan modus PKPU, jatuh kedua kali dengan langkah dan modus SOL yang notabene adalah ciptaan Kresna,” paparnya.

“Masa sebegitu bodohnya mau ikuti perkataan oknum pengacara untuk ikuti likuidasi? Bangun dan sadarlah, satu-satunya cara adalah dengan jalur pidana dan sita semua aset perusahaan afiliasi dan aset pribadi para pemegang saham dan pengendali yang terlibat,” tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Masyarakat/ korban bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana bisa menghubungi hotline 0817-489-0999 LQ Tangerang dan 0818-0489-0999 LQ Jakarta. (*)