Mantan Ketua PPATK Sebut Kesaksian Irwan dan Bukti Rp27 Miliar Cukup Jadikan Menpora Dito Tersangka

Nasional, ProSiar.com – Yunus Husein, Mantan Kepala PPATK, menilai Menpora Dito Ariotedjo bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Kominfo BTS.

Seharusnya sudah ada dasar yang kuat menurut saya. Karena di UU jelas sekali mengembalikan itu tidak pernah menghapus korupsi,” ujar Yunus dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS melalui media virtual, Sabtu (8/7/2023).

Diketahui, Irwan Hermawan mengumumkan dalam BAP telah memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo pada rentang waktu November-Desember 2022.

Yunus mengatakan, dengan keterangan Irwan dan barang bukti Rp27 miliar, seharusnya unsur dua alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.

Tim ProSiar.com