Prosiar, Jakarta – Berjamurnya kasus investasi dengan skema ponzi dan investasi bodong, bermula dari lemahnya pengawasan oleh otoriter bidang keuangan. Akibatnya setelah gagal bayar Kepolisian RI tidak mampu memyelesaikan masalah yang timbul, ditambah lagi ketidaksiapan Kejaksaam sebagai eksekutor pengadilan dalam membagi aset hasil sitaan penyidikan.
Sebelum terjadi gagal bayar, peranan OJK dan Kementerian terkait seperti Kementerian Koperasi sangat penting untuk mencegah dan menjadi ‘early warning’ (pengingat awal- red) terhadap perusahaan dan oknum yang berniat buruk dan membuat perusahaan dan koperasi untuk skema ponzi.
OJK sebagai otoriter Jasa Keuangan punya kewenangan memeriksa, meminta laporan dan memastikan bahwa segala aspek legal dan keuangan perusahaan valid sebelum perusahaan bisa berdiri.
“Masalah Utama terjadi adalah OJK gagal untuk memastikan kondisi laporan keuangan dan mengaudit legal dokumen yang ada. Jadi dokumen legal sering sekali di palsukan atau berisi data atau keterangan yang tidak aktual. Terutama laporan keuangan tahunan, seharusnya diaudit terhadap perusahaan keuangan yang diawasi OJK seperti perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas agar dipastikan dana masyarakat tidak disalahgunakan,” ucap Advokat Rizky Indra Permana dari Manajemen LQ Indonesia Lawfirm.
Banyak gagal bayar dari perusahaan yang diawasi OJK, pemerintah tidak boleh serta merta menyalahkan masyarakat. “OJK dan pemerintah tahu bahwa masyarakat awam, pastinya banyak tak paham keuangan. Ketika masyarakat awam melihat ada Logo OJK, mereka beranggapan aman karena sudah diawasi dan legal oleh OJK,” terangnya.
“Seharusnya OJK benar-benar menjaga dan melindungi masyarakat terutama konsumen perusahaan keuangan jangan sampai jadi korban penipuan perusahaan yang diawasi OJK. Jika laporan keuangan tahunan benar-benar diaudit forensik maka OJK akan tahu ketika ada penyelewengan seperti layaknya Asuransi Jiwa Kresna yang menggunakan dana premi untuk perusahaan subsidiary-nya. Atau Minnapadi yang memberikan janji return tetap yang melanggar aturan OJK, sehingga bisa ditindak secara dini,” ungkapnya.
Dalam kasus koperasi, gagal bayar juga melanda Indosurya, Sejahtera Bersama dan 5 Garuda. Sejak awal, para oknum memanfaatkan lemahnya pengawasan pemerintah, seperti Koperasi berada di bawah Kemenkop bukan pengawasan OJK.
“Bahkan ketika sudah bermasalah, barulah diketahui jika Koperasi Indosurya bahkan Legal Pendirian perusahaan saja banyak dipalsukan, pendiri Koperasi tidak hadir dalam rapat pendirian. Alhasil, jadilah dokumen aspal, asli tapi palsu. Dokumennya asli tapi isinya palsu, inilah yang mana saat ini Henry Surya ditahan oleh Mabes Polri. Untuk bisa mencegah hal ini harusnya dilakukan Legal Audit terhadap dokumen perusahaan. Sebagaimana Certified Legal Auditor (CLA) berfungsi,” ujarnya.
Hal pengawasan di bidang Koperasi bukan hanya dari dokumen akta pendirian tapi seharusnya juga dalam laporan keuangan, quarterly atau tahunan.
“Pemerintah wajib mengaudit perusahaan terutama yang mengalang dana masyarakat. Karena masalah utama ada pada penyelewengan dana masyarakat yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Disinilah fungsi audit keuangan digunakan. Pemerintah perlu ahli pidana keuangan sekelas LQ Indonesia Lawfirm untuk memberikan jasa penelusuran keuangan,” jelasnya.
“Karena tidak banyak Firma Hukum yang paham keuangan seperti LQ Indonesia Lawfirm. Oleh karena itu pada tahun 2020 ketika banyak lawyer menyarankan PKPU pada kasus Skema Ponzi, LQ menjadi yang paling vokal menyarankan untuk ambil jalur pidana untuk pengembalian ganti rugi melalui penyitaan aset pidana,” jelasnya.
“Sekarang terbukti keberhasilan pengembalian aset ganti rugi melalui jalur pidana. Namun sayang tidak maksimal karena Kejaksaan Agung tidak paham mengenai prosedur eksekusi dan adanya permainan oknum di lapangan,” tegas Rizky Indra Permana.
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan di bidang pidana keuangan dan ekonomi khusus dengan rekanan ahli di bidang perbankan, koperasi dan keuangan lainnya. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0817-489-0999 dan memiliki puluhan rekanan lawyer berbakat. (*)