Menjelang bulan suci, Kompol Syahroni dan jajaranya ungkap kasus kejahatan

Depok – Menjelang bulan suci, Kompol Syahroni dan jajaranya ungkap kasus kejahatan di beberapa wilayah termasuk Polres Metro Depok, namun salah satu Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (Curanmor) dan pembobolan bengkel motor dengan menangkap dua orang pelaku.

Kapolsek Bojongsari, Kompol M.Syahroni mengatakan keberhasilan anggotanya dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bowo ditengah maraknya aksi kejahatan menjelang bulan suci Ramadhan berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan yaitu rumsong dan curanmor.

“Dalam waktu dua minggu menjabat Kapolsek Bojongsari, anggota langsung bergerak cepat sesuai atensi pimpinan untuk menyelidiki kasus yang sedang mencuat di masyarakat yaitu kejahatan pencurian pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ujar Kompol Syahroni didampingi Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, kepada awak media dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolsek Bojongsari, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota, Kompol Syahroni berhasil mengamankan pelaku pencurian di bengkel motor milik Raihan,40, daerah Bedahan, Kecamatan Sawangan, dan pencuri motor di daerah Bojongsari.

“Untuk pelaku pencuri bengkel kita amankan satu orang yaitu E,22, dan pencuri motor kita amankan Er,25 di tempat berbeda yaitu Pondok Petir dan Sawangan,” ungkapnya.

Perwira menengah mantan anggota Jibom Gegana Brimon sekaligus pelatih Tim Patroli Printis Presisi (3P) Polda Metro Jaya ini mengungkapkan dari masing-masing pelaku petugas dapatkan barang bukti dari pelaku E yaitu sejumlah sperparth motor termasuk oli. Sedangkan untuk pelaku Er, pemain curanmor anggota mengamankan tiga unit motor jenis matik.

“Pelaku pencuri di bengkel dan spesialis curanmor yang ditangkap anggota diketahui merupakan pemain kelompok lokal asal Bogor,” tuturnya.

Sementara itu untuk barang bukti hasil kejahatan pelaku E, yang mencuri di toko bengkel motor yaitu blok mesin Yamaha RX -King, kampas rem, tabung gas,mesin Grinda, roller  dan oli mesin sebanyak 50 botol disita petugas.

“Berdasarkan keterangan pelaku E ini baru mengaku sekali melakukan pencurian rencana barang curian tersebut baru akan mau dijual eceran. Selain itu juga pelaku mencuri karena faktor kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Motor Curian Dikembalikan
Kapolsek Bojongsari Kompol Syahroni mengatakan barang bukti tiga unit motor jenis Honda Vario dua unit dan satu unit Honda Beat yang telah dicuri oleh Er, langsung dikembalikan ke korban.

“Ketiga motor curian tersebut langsung kita kembalikan kepada pemilik langsung dengan syarat pemilik kendaraan membawa kelengkapan surat-surat lengkap dan tanpa dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.

Selain itu juga dalam aksinya Er kerap mencari sasaran motor untuk dicuri yang sedang ditinggal parkir pemiliknya di pinggir jalan.

“Dalam hitungan detik pelaku berhasil memetik satu motor dengan cara menggunakan kunci palsu. Setiap unit kendaraan motor yang dicuri jenis matik dijual kepenadah sekitar Rp.1,5 sampai Rp.2 juta,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, Kompol Syahroni dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman pidana  diatas lima tahun.

Terpisah Anita Adya Dewi,46, pekerja salon, warga Pasir Putih Sawangan ini, tidak menyangka motor hinda Vario 150 CC warna hitam yang hilang dicuri berhasil diketemukan kembali oleh Polsek Bojongsari dibawah pimpinan Kapolsek Kompol M.Syahroni SH.,MS.i

“Pada tanggal 18 Februari sekitar pukul 10.00 WIB sedang mau berobat di Klinik Arco Pengasinan motor diparkir tidak lima menit motor raib dicuri sama pencuri,” ungkapnya.

Ibu dua anak ini menyebutkan dirinya mendapat informasi motor sudah ketemu setelah mendapat kabar dari anggota Polsek Bojongsari. (red)

Editor: GD