Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Dikritik: Minim Gagasan dan Program Instruktif yang Kontroversial

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Dikritik: Minim Gagasan dan Program Instruktif yang Kontroversial

Jakarta 22 Maret 2025. – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan akibat kebijakan yang dinilai minim inovasi dan justru mengarah pada pendekatan instruktif dalam pengembangan koperasi di desa-desa. Kritikus menilai kebijakan tersebut mengingatkan pada pola pemerintahan era Orde Baru.

Sejak menjabat, Budi Arie dianggap kurang menghadirkan gagasan segar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Salah satu kebijakan yang paling menuai kritik adalah dorongan pembentukan koperasi di desa-desa berdasarkan regulasi pemerintah. Program ini dianggap sebagai langkah pemaksaan yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang seharusnya tumbuh dari inisiatif dan kebutuhan masyarakat.

“Seharusnya koperasi lahir dari kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar instruksi dari atas yang justru membebani desa tanpa pertimbangan matang,” kata seorang pengamat ekonomi yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai membahayakan posisi Presiden Prabowo Subianto, yang bisa saja terjebak dalam program yang kurang relevan dengan kondisi di lapangan. Alih-alih mendorong kemandirian ekonomi desa, kebijakan ini justru berpotensi menjadi proyek formalitas tanpa dampak nyata.

Kritik terhadap pendekatan instruktif ini juga mengarah pada dugaan bahwa Kementerian Koperasi di bawah kepemimpinan Budi Arie semakin menyerupai pola kebijakan sentralistik ala Orde Baru. “Ketika desa-desa dipaksa membentuk koperasi berdasarkan instruksi, bukan inisiatif, itu bukan demokrasi ekonomi. Ini lebih seperti kendali dari pusat, yang mengingatkan kita pada masa lalu,” ujar Indria ketua koperasi jasa Barisan alumni Tamansiswa Nusantara.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Koperasi terkait kritik ini. Namun, Publik terus mengungatkan agar kebijakan koperasi yang lebih berbasis partisipasi masyarakat segera diterapkan, bukan sekadar kebijakan top-down yang dipaksakan.