Merasa Kebal Aturan Galian C di Mekarsari Terus Beroperasi

BANTEN – Aktivitas galian tanah urug di Kampung Babakan Cariu, Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak kembali beroperasi, padahal beberapa waktu lalu pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak telah melakukan penindakan.

Hal tersebut mengundang tanya masyarakat, seperti salah seorang pengguna jalan, Saepi menilai bahwa pengelola galian seperti tidak menghiraukan penindakan yang dilakukan oleh pihak penegak Perda karena masih saja terus beroperasi seolah kebal aturan.

“Galian Babakan Cariu masih berjalan, padahal beberapa waktu lalu sudah di sidak Satpol PP. Ini ada apa? Jangan-jangan benar kata Masyarakat sekitar galian. Kalau sudah ada koordinasi dengan pihak terkait sehingga terus beroperasi,” katanya saat melintas di wilayah Babakan Cariu, Sabtu (03/02/2024).

Menurut Saepi, dengan tetap beroperasinya galian C tersebut menandakan pengelola atau Bos urugan seolah tidak menghargai Pemerintah Daerah (Pemkab Lebak) yang memiliki wewenang penuh untuk menjaga Wilayahnya agar terhindar dari ilegal mining yang dapat merugikan semua pihak terutama masyarakat.

“Patut di pertanyakan kinerja Satpol PP Lebak ini, apakah lemah tindakan atau memang Bos galian yang memang tidak menghiraukan dan merasa kebal aturan. Masa bodo asal untung saja. Sungguh miris,” ujarnya.

Saepi meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lebak dalam hal ini Penegak Perda melalui Satpol PP untuk lebih tegas lagi terhadap pengusaha galian yang melanggar aturan.

“Bukanya menghalangi investor datang, akan tetapi lihat saja dampaknya merusak lingkungan. Di Lebak saja sudah pernah terjadi projek urugan yang berlokasi tidak jauh di pintu masuk tol yang menelan korban jiwa awalnya mengaku ada ijin faktanya hanya kamuflase alias bodong,” tegasnya.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk yang berada di lokasi.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dalam keterangannya beberapa waktu lalu melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Erik Indra Kusuma mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Satpol PP Lebak agar projek urugan di Babakan Cariu, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung tersebut bisa ditindak sesuai kewenangannya.

“Berkoordinasi dulu dengan instansi terkait. Iya, di antaranya (Satpol PP Lebak-,red). Karena untuk kelengkapan informasi kita perlu koordinasi. Nanti tindakan sesuai kewenangannya,” katanya saat dihubungi melalui via WhatsApp, Senin (29/01/2024).

Ditanya seperti apakah bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha urugan tidak taat administrasi. Karena diketahui dari penelusuran proyek tersebut beroperasi sudah berjalan cukup lama, namun seolah luput dari pengawasan, Erik mengaku akan melakukan koordinasi lanjutan.

“Siap, perlu berkoordinasi lanjutan,” lanjutnya.

Proyek yang sering sebabkan jalan licin teresebut juga dikeluhkan Asep, salah seorang pengendara sepeda motor mengaku jatuh terpeleset akibat jalan licin dari ceceran tanah merah truk muatan Galian C di Desa Mekarsari.

“Seharusnya para pengusaha memikirkan kondisi cuaca juga dong, kalau kondisi hujan stop saja dulu, kok ini malah masih saja beroperasi. Lihat saja buktinya banyak pihak yang dirugikan khususnya para pengguna jalan,” katanya, saat di lokasi kepada wartawan. Minggu (28/01/2024).

Menurut Asep keberadaan Galian C di ruas Jalan Penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Terbukti para pengusaha seolah tidak perduli tanpa melihat situasi kondisi asalkan mereka memiliki untung saja.

“Sangat egois ya, pengusaha Galian C di Desa Mekarsari ini beroperasi hanya memikirkan keuntungan pribadinya saja. Kemana Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerahnya, malah seperti dibiarkan tanpa ditindak apakah lemah pengawasan atau bagaimana?,” ujarnya dengan nada bertanya.

Hal senada dikatakan warga sekitar mengeluhkan aktivitas Galian C di daerah tersebut, karena menurutnya setelah musim hujan kondisinya membahayakan. Jalan licin akibat ceceran tanah dan itu jelas sangat membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara motor.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera mengkroscek keberadaan legalitas izin perusahaannya. Dan apabila ditemukan pelanggaran segera tindak tegas para oknum pengusahanya, jangan hanya diam saja,” harapnya.

M. Toufik selaku Pegiat Sosial menyayangkan dengan sering adanya kejadian lakalantas akibat ulah oknum pengusaha Galian C di daerah Kecamatan Rangkasbitung. Padahal posisinya tidak jauh dari Jantung Kota.

“Miris sekali. Seperti luput dari pantauan Pemkab dan Aparat Penegak Hukumnya,” ungkapnya.

Toufik menilai, keberadaan proyek urugan Galian C di ruas Jalan Penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak sudah banyak meresahkan. Untuk itu, kata dia, apabila tidak dilakukan penindakan yang tegas bisa menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum. Khususnya Pemerintah Kabupaten Lebak dan Polres Lebak.

“Jangan sampai pengusaha-pengusaha yang datang ke Lebak hanya merugikan daerah saja. Karena kita lihat kebanyakan legalitas perizinannya saja banyak yang bayangan alias bodong. Salah satu contoh kita berkaca kepada kejadian kemarin di urugan Mandala yang menelan korban jiwa. Seharusnya itu sudah cukup menjadi catatan bagi pemangku kebijakan daerah jangan sampai kecolongan lagi,” ungkapnya.

M.Toufik menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dan membuat surat aduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui Gakum. Untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat penambangan urugan di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak.

“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dan membuat lapdu kepada kementerian lingkungan hidup dan Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk pemilik usaha urugan tanah. (Dede Sutisna)