Meresahkan, Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap

Prosiar, Pekalongan – Polisi telah berhasil mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan berupa begal payudara yang berinisial M.A.N, 36 tahun warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin kegiatan konferensi perss di Mapolres Pekalongan, Rabu (23/3/2022) pagi tadi.

Dijelaskan Kapolres Pekalongan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polisi dari hasil laporan korbannya.

Adapun kejadian itu sendiri terjadi pada hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 19.00 Wib saat korban berinisial QN (19) bersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak pulang kerumah di Desa Sumubkidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan melewati jembatan Begal Desa Tengengwetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.

Dalam perjalanan saat melintas di jalan Desa Tengengwetan korban QN dan temannya di buntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih G-21XX-B .

Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD (nasih ikut jalan Desa Tengengwetan), tiba-tiba diduga pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban, dan saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara korban sebelah kanan, setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban.

Pada saat kejadian korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini Polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna untuk pengembangan. Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap AKBP Arief.

Pihaknya pun megimbau kepada masyarakat khususnya kaum wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Sebab bisa mengundang aksi kejahatan. Dan apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku. (red)

Editor: Gus Din