Nurodi, Ketua Induk Koperasi Perikanan (IKPI): MenterI Koperasi Jangan Timbulkan Masalah Baru

Prosiar.com, Jakarta – Rencana kehadiran Menteri Koperasi di MUNAS Dekopin di Ancol, 18 Desember 2024, direspon keras oleh Anggota Dekopin. Menteri jangan melanggar Keppres No. 06/2011 yang masih berlaku sampai hari ini, sementara Dekopin yang Munas diancol itu tanpa dasar hukum pengesahan pemerintah sebagaimana pasal 57 dan 59 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

Lanjut Nurodi, kelompok yang belum disahkan anggaran dasarnya oleh pemerintah itu, sebagaimana pasal 59 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian berpotensi menjerumuskan pemerintah pada persoalan hukum, khususnya Menteri Koperasi.

Dapat dibayangkan kalau pemerintah datang pada Munas organisasi bermasalah ini, dimana Ketua Umumnya Nurdin Halid dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dinyatakan tidak punya legal standing mengatasnamakan diri Ketua Umum Dekopin. Putusan PT TUN Jakarta itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Nurdin Halid.

Kalau Munas Ancol itu hanya berdasarkan putusan PN Makassar yang sejumlah pertimbangan hukum dan prosesnya bermasalah, antara lain menganggap bahwa perubahan AD tahun 2019 tidaklah menyangkut soal penggabungan, pembagian bidang usaha koperasi, sehingga tidak wajib dimintakan pengesahannya kepada pemerintah.

Pertimbangan hukum tersebut sangat fatal karena menyamakan Koperasi sebagai badan hukum dengan entitas organisasi gerakan koperasi (Dekopin). Padahal, pasal 57 dan 59 adalah aturan khusus soal organisasi atau lembaga gerakan koperasi yang mensyaratkan pengesahan pemerintah. Pendeknya pasal 57 dan 59 adalah aturan tentang Dekopin bukan tentang koperasi, sehingga butuh pengesahan pemerintah, tegas Nurodi.

Setiap perubahan Anggaran Dasar Dekopin pasti dimintakan pengesahan pemerintah. Nah, tambah Nurodi, organisasi Nurdin Halid itu tidak ada pengesahan pemerintahnya. “Maka yang berlaku saat ini adalah AD yang disahkan Keppres No. 06/2011, yang saat ini belum pernah dicabut baik oleh pejabat yang mengeluarkannya yaitu Presiden maupun oleh pengadilan,” ujar Nurodi.

Dengan demikian, kata Nurodi, Menteri Koperasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara harus menganggap bahwa Keppres No. 06/2011 itu benar dan diberlakukan. Apalagi tegas bahwa pengesahan pemerintah menjadi syarat berlakunya AD Dekopin, sehingga Menteri sebagai bawahan Presiden tidak boleh sewenang-wenang melanggar Keppres yang dibuatnya sendiri.