Prosiar, KENDAL – Ombudsman Republik Inodnesia (RI) Perwakilan Wilayah Jawa Tengah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Kendal, Jumat (7/10/2022).
Dalam penilaian itu turut didampingi, Falah Hidayatullah Asst Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Nuka Vera Asst Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi, Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno, Kabag, Kasar, Kasi dan Perwira Staf Polres Kendal.
“Tim ini melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H.
Penilaian dan pengecekan itu meliputi, ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Admistrasi Sim (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Nantinya hasil penilaian ini, akan dijadikan sebagai tolok ukur terkait pelayanan publik dan juga pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan regulasi atau Undang-Undang Pelayanan Publik atau tidak,” jelas Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H.
Sementara itu dari tim Ombudsman RI Perwakilan Jateng mengatakan, “Penilaian tahun ini bukan pada kepatuhan pelayanan publik namun opini pelayanan publik, dimensi penilaian ada penambahan dari tahun sebelumnya untuk Polres Kendal tahun lalu mendapat nilai hijau dan 4 dimensi melalui wawancara terhadap 4 pengguna layanan dengan melakukan uji kompetensi, studi dokumen,dimensi proses terkait prasarana baik langsung maupun online serta dimensi output, wawancara petugas pengaduan,” jelas tim Ombudsman RI.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H juga menambahkan, bahwa Polres Kendal dan seluruh jajaran akan terus berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan selalu meningkatkan pelayanan. Sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang ada di Polres Kendal ini,” tutup Kapolres Kendal. (HS)