By : Hendarsam Marantoko
Ketua Umum LISAN
Pernyataan Machfud MD yang membela adanya fakta beberapa kepala daerah yang terbukti mendukung dan menggalang suara secara terang-terangan mendukung Ganjar Pranowo disebut tidak ada masalah hukum jelas sangat tendesius dan subjektif mengingat posisinya adalah sebagai Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 ini.
Hendarsam Marantoko, Ketua M Umum Lingkar Nusantara (LISAN) menyatakan Sebaiknya pak Machfud MD tidak usah berkomentar, karena faktanya perbuatan aparat yang mendukung Capres tertentu jelas merupakan pelanggaran hukum dan bahkan beberapa sudah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu karena melakukan pelanggaran UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pelanggaran UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara” ujarnya.
Hendarsam menambahkan, sikap Machfud yang membela kepentingannya tersebut dengan menggunakan atribut sebagai Menko Polhukam jelas merupakan bentuk conflict of interest / benturan kepentingan yang seharusnya bisa beliau hindari dan diwakilkan oleh Pejabat lain di bawah kementriannya.
Yang menjadi catatan, pihak Ganjar- Machfud MD seolah menerapkan standar ganda dalam isu keberpihakan aparat ini, dimana menuduh aparat tidak netral tapi ketika ada beberapa fakta yang menjurus keberpihakan aparat kepada Ganjar Pranowo dengan enteng nya Machfud MD menyatakan tidak ada masalah hukum imbuh Hendarsam.
Sikap Machfud ini harus dihentikan, beliau tidak boleh lagi berkomentar terhadap sesuatu yang menyangkut kepentingan nya sebagai Cawapres Ganjar karena akan mempengaruhi secara langsung jajaran dan kementrian dan lembaga yang berada di bawah kordinasi nya sehingga Machfud secara terang-terangan menggunakan kekuasaannya untuk dirinya sendiri.
Sekian