JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit dalam pidatonya selalu mengumandangkan penegakan hukum, bahkan dalam rapat dengar pendapat di DPR, Listyo dikenal dengan janjinya di depan wakil rakyat. “Hukum tidak akan lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ucap Listyo.
Sudah 3 tahun lebih berjalan Listyo menjabat sebagai Kapolri namun dalam penegakan investasi bodong, janji tersebut masih dirasa hanya pepesan kosong terutama oleh pelapor investasi bodong. Masih banyak LP investasi bodong mandek, diduga masuk angin dan ada gratifikasi oleh oknum Polri.
Pengacara Benny Wullur dalam videonya di Youtube Channel Benny Law mengungkapkan kefrustasiannya akan tumpul nya proses hukum terhadap Laporan Polisi PT Mahkota dan OSO Sekuritas.
“Laporan polisi atas dugaan penggelapan, pencucian uang terhadap Mahkota dan OSO Sekuritas di Polrestabes Jabar sudah naek sidik, namun dilimpah di Bareskrim Mabes Polri, sampai sekarang mandek,” ujar Benny.
Selain Benny Wullur, diketahui bahwa Lawyer Ali Nurdin juga mengeluhkan atas Laporan Polisinya yang mandek sudah 3 tahun sejak di laporkannya. LP OSO Sekuritas dan PT Mahkota dengan mantan Dirut Raja Sapta Oktohari, seolah tidak tersentuh hukum dan LP Mabes Polri mandek.
“Kapolri nampaknya takut sama Penjahat Investasi Bodong sekelas Raja Sapta Oktohari. Buktinya 3 tahun sejak di laporkan malah berjalan di tempat. Apakah benar kata Pak Alvin Lim, ada oknum Jenderal Polri yang ‘banci’? Banci dalam hal karakter, tidak berani memberantas penjahat,” kata Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
“Jenderal yang seharusnya berani melawan penjahat malah takut dengan penjahat. Atau jangan-jangan malah ada main mata? Ini patut di awasi dan diatensi oleh masyarakat Indonesia,” katanya, Rabu (24/5/ 2023).
“Kabareskrim Agus Andrianto, seharusnya malu sebagai Jenderal tertinggi di Bareskrim namun tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas. Juga kasus Kresna Life dan Kresna Sekuritas yang mandek dengan Tersangka Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven, sampai sekarang tidak ditahan,” ungkapnya.
“Apakah tidak ditahan karena dijadikan “atm berjalan”? Masyarakat perlu tahu ini, bahkan para Tersangka juga perlu kepastian hukum, segera limpahkan LP Kresna ke kejaksaan jika memang bukan dijadikan atm berjalan,” ujar Bambang Hartono.
“Rumor beredar di luar sangat santer bahwa ada oknum jenderal Mabes Polri masuk angin, sehingga kasus mandek adalah karena di kumpulkan di Mabes untuk di peti eskan. Bareskrim Polri untuk kasus investasi bodong, OSO dan Kresna sangat tumpul 3 tahun mandek,” katanya.
“Sedangkan untuk kasus Cyber dan ITE terutama pencemaran nama baik, sangat tajam dalam waktu kurang dari sebulan sejak dilaporkan langsung ada penetapan tersangka. Mana janji Kapolri yang bilang Polri akan tajam keatas pula? Nyatanya masih pepesan kosong. 3 tahun kasus OSO dan Kresna jalan di tempat. Menurut padangan saya dan para korban OSO dan Kresna, POLRI masih gagal dalam prestasi,” pungkasnya.(LQ)