Oleh: Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia
Organisasi partai politik (parpol) adalah terdiri dari pada anggota yang mendirikan partai politik dengan ideologi, visi-misi, fungsi dan tujuan bersama. Dimana para pendiri mengorganisir bersama-sama dan membentuk struktur organisasi partai politik untuk mencapai cita-cita keinginan tersebut.
Dalam implementasi ideologi, visi-misi, fungsi dan tujuan partai politik, sebuah organisasi partai politik harus memiliki konsep dan rencana kerja organisasi. Dimana mengatur strategi dan taktik organisasi agar bisa membentuk dan merekrut anggota dari tingkat pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai tingkat desa/kelurahan.
Dalam hal ini Partai UKM Indonesia adalah partai politik berideologi Pancasila dan UUD 1945. Memiliki Visi ‘Mewujudkan Indonesia Bahagia untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bersama Sesuai Pancasila dan UUD 1945’ dan Misinya adalah, ‘Keadilan Sosial, Kesejahteraan, Ekonomi Kerakyatan, Kesetaraan Ekonomi, Kemajuan Ekonomi, Persamaan Hak dan Penegakan Hukum’.
Saat ini semua aliran partai politik dan underbownya di Indonesia sangat banyak dan susah membedakan satu sama lainnya. Ada yang kelihatan Nasionalis Chauvanis, Nasionalis Religius, Nasionalis Liberal, Nasionalis Populis, Nasionalis Sosialis dan Nasionalis Sekuler. Ada yang Islam Nasionalis, Islam Progresif, Islam Transendental, Islam Puritan dan Islam Inklusif dan Islam Liberal. Bahkan ada yang menfasirkan diri Islam Tengah sebagai gagasan yang moderat.
Dimanakah aliran Partai UKM Indonesia berada sebagai partai politik yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Partai UKM Indonesia secara tafsir ideologi berada di posisi sebagai partai politik ‘Nasionalis Inklusif atau Nasionalis Kebangsaan’.
Seluruh aparatur Partai UKM Indonesia, baik pengurus, kader, anggota dan simpatisan, termasuk pemilih dan sukarelawan yang mengidentifikasi diri secara resmi ke-dalam organisasi, haruslah bersikap dan berkarakter Nasionalis Inklusif. Hal ini agar bisa mengikat secara IPO (Ideologi, Politik dan Organisasi) Partai UKM Indonesia.
Apa itu arti dan makna Nasionalis Inklusif?. Untuk mengetahui maknanya kita artikan kata Nasionalis terlebih dahulu yang melebar menjadi kata nasionalisme.
‘Nasionalis atau Nasionalisme’ adalah paham, sikap atau semangat yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia dalam mencintai tanah airnya.
Secara etimologis, kata nasionalisme berasal dari kata nationalism dan nation dalam bahasa Inggris. Dalam studi semantik kata nation tersebut berasal dari kata Latin yakni natio yang berakar pada kata nascor yang bermakna ‘saya lahir’, atau dari kata natus sum, yang berarti ‘saya dilahirkan’. Dalam perkembangannya kata nation merujuk pada bangsa atau kelompok manusia yang menjadi penduduk resmi suatu negara dalam mencintai tanah airnya.
Menurut Hans Kohn, Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
Sementara tujuan nasionalisme hadir bukan tanpa alasan, melainkan ada tujuan di baliknya. Yaitu bertujuan menjamin kemauan dan kekuatan mempertahankan masyarakat nasional melawan musuh dari luar sehingga melahirkan semangat rela berkorban. Selanjutnya bertujuan menghilangkan ekstremisme (tuntutan yang berlebihan) dari warga negara (individu dan kelompok).
Tentunya Partai UKM Indonesia mengikuti paham, sikap atau semangat yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia dalam mencintai tanah airnya.
Sikap Nasionalisme Partai UKM Indonesia bisa diwujudkan dengan mencintai alam dengan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Selain itu, menciptakan kerukunan antar lingkungan, suku, dan agama dan taat terhadap hukum negara. Termasuk selalu melestarikan budaya dengan bangga dan berusaha mempertahankan produk dalam negeri, serta membanggakan negara di dunia internasional.
Selanjutnya, arti dan makna kata Inklusif, dimana menjadi kata yang bertolak belakang dari arti eksklusif. Inklusif adalah memposisikan dirinya ke dalam posisi yang sama dengan orang lain atau kelompok lain, sehingga membuat orang tersebut berusaha untuk memahami perspektif orang lain atau kelompok lain dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
Dengan demikian orang yang inklusif adalah sebagai warga atau masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan, serta mengakomodasinya ke dalam berbagai tatanan maupun infrastruktur yang ada di masyarakat.
Dengan begitu sifat inklusif adalah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang terbuka, mengajak dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya.
Sedangkan inklusif sosial adalah upaya menempatkan martabat dan kemandirian individu sebagai modal utama untuk mencapai kualitas hidup yang ideal.
Dalam hal ini, inklusif sosial bisa dimaknai sebagai upaya untuk mengajak dan merangkul segenap sumber daya manusia dalam sebuah kerjasama demi kehidupan yang lebih bermartabat, adil, saling menghormati dan menghargai perbedaan yang ada. Ide besarnya inklusif adalah apa yang bisa dilakukan dan dihasilkan secara bersama-sama tanpa sekat untuk kepentingan bersama.
Dengan gambaran di atas tercermin bahwa inklusif sebetulnya sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Mengingat pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Untuk lebih memahami pengertian kata inklusif.
Kata Inklusif berasal dari kata “inclusion” yang artinya mengajak masuk atau mengikutsertakan. Pada intinya kita berada dalam lingkungan yang inklusif dan harus mempunyai “sikap” yang inklusif. Sebab lingkungan inklusif adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan.
*Nasionalis Inklusif*
Partai UKM Indonesia sebagai partai politik beraliran ‘Nasionalis Inklusif’ artinya organisasi yang mempunyai paham dan sikap atau semangat mencintai tanah airnya, dengan memposisikan dirinya ke dalam posisi yang sama dengan orang lain atau kelompok lain, sehingga membuat orang tersebut berusaha untuk memahami perspektif orang lain atau kelompok lain dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
Artinya lagi, Nasionalis Inklusif adalah memiliki sikap kebangsaan yang tinggi, namun terbuka terhadap pemahaman orang lain, sehingga bersikap toleran, moderat dan terbuka terhadap keberagaman pandangan dan pemikiran.
Dalam suatu negara atau masyarakat yang inklusif yang terdiri dari beberapa perbedaan seperti agama, ras, suku dan budaya. Itulah yang seharusnya kita lakukan untuk menerima dan menghargai perbedaan tersebut, sehingga tercipta masyarakat inklusif.
Dalam masyarakat inklusif, bagi kita semua di dalam wilayah tertentu harus saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing diantara kita dapat terpenuhi keperluannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya masing-masing.
*Partai UKM Indonesia Sebagai Gerakan Kebangsaan*
Sebagai partai politik beraliran Nasionalis Inklusif atau Nasionalis Kebangsaan, Partai UKM Indonesia ber-Ideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar bernegara. Selain itu berasaskan Pancasila yang berlandaskan ekonomi kerakyatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, untuk memperkuat dan memperkokoh bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara, beragama dan bermasyarakat.
Partai UKM Indonesia mendidik anggota-nya menjadi sosok intelektual organik yang harus peka akan realita dan problematika kehidupan di masyarakat. Kader Partai UKM harus tampil terdepan digaris massa memimpin kesadaran masyarakat untuk bisa bangkit dan maju.
Dalam menjalan roda Partai UKM Indonesia, pihaknya memiliki konsep yang disingkat IPO (Ideologi, Politik dan Organisasi). Dimana implementasinya dengan Excellent Strategic of Organization, Excellent Strategic of Management, Excellent Strategic of Politic dan Excellent Strategic of Network. Kader Partai UKM memiliki karakter kader yang Pancasilais dan memiliki moral politik yang kuat.
Partai UKM Indonesia memperjuangkan kalangan pengusaha kecil dan menengah, koperasi dan UKM untuk terus berkembang sebagaimana visi Indonesia Maju Presiden Jokowi. Harapan partai ini, kedepan lembaga keuangan pemerintah harus menyediakan jasa Simpanan dan Pembiayaan skala mikro, kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan dapat berperan sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Partai berbasis pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) ini sebagai partai yang didirikan 7 Mei 2021 ini terus bergerak, terus berkonsolidasi dan terus berstruktur ke bawah.
Partai UKM Indonesia sebagai partai kader, bergerak secara kolektif kolegial dengan tetap terpimpin, teachble dan trust to leader. Dimana arah struktur kepemimpinan partai kader terarah, memiliki tujuan yang jelas.
Partai UKM Indonesia terus bergerak dengan menerapkan sistem organisasi kita yang disebut Kolektif Kolegial. Sistem inilah yang dibangun bersama atas kesadaran kolektif yang terpimpin dan terorganisir, sehingga arus organisasi terus berjalan, walau ada yang berhenti sejenak dan bertemu di barisan gerakan berikutnya.
Kolektif Kolegial adalah sistem kepemimpinan organisasi yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan. Atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
Partai UKM Indonesia sebagai partai politik beraliran Nasionalis Inklusif bertujuan menciptakan partai politik modern berbasis digital infomasi dan teknologi komunikasi, yang bertumpu pada perkaderan, pengorganisasian dan pengasahan intelektual organik. (*)