PASAL 17 UU KEKUASAN BUKAN UNTUK HAKIM KONSTITUSI

By Habiburokhman

Dugaan adanya pihak melancarkan operasi rahasia penjegalan Gibran sebagai Cawapres Pak Prabowo semakin terasa. Sangat mungkin caranya dilakukan dengan memanfaatkan panggung pemeriksaan MKMK untuk melakukan pembangkangan hukum terhadap putusan Mahkamah Konsitusi.

Setelah gagalnya wacana hak angket kepada MK Hari-hari ini kita melihat munculnya wacana wacana tidak masuk akal, tidak sesuai azas hukum, tidak sesuai dengan konstitusi serta tidak sesuai UU terkait pemeriksaan MK MK.

Wacana gila yang pertama adalah dengan cara memfitnah dan mendiskreditkan ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran larangan konflik kepentingan dalam menangani perkara. Secara culas mereka mengutip pasal 17 ayat (5) UU 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Mungkin maksudnya, kalau Anwar Usman diputuskan melanggar pasal 17 tersebut maka putusan MK dipertanyakan oleh publik dan sebagai rentetan yang kredibilitas Pasangan Prabowo Gibran akan di Gerogoti.

Wacana ini adalah taktik membabi buta yang tidak berdasar. Sebab pasal 17 ayat (5) UU KK tersebut bukan mengatur tentang Hakim Konsitusi, melainkan mengatur Hakim Agung dan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (5) UUKK . Sehingga tidak bisa Anwar Usman dijerat dengan pasal 17 tersebut.

Selain itu, dalam perkara uji materi undang undang di mahkamah Konsitusi memang tidak dikenal istilah konflik kepentingan. Sebab yang diperiksa dalam perkara pengujian undang undang adalah norma atau redaksi aturan dalam undang undang, bukanlah fakta fakta hukum atau konflik kepentingan perebutan hak antar masyarakat. Faktanya, Mahkamah Konsitusi sudah seringkali memeriksa perkara terkait undang undang mahkamah Konsitusi dan tidak dikenakan tuduhan konflik kepentingan.

Wacana paling gila yang kedua adalah bahwa MK MK akan menganulir putusan MK soal uji materi undang undang Pemilu terkait batas usia calon presiden atau wakil presiden. Wacana ini sudah dimentahkan oleh banyak ahli dengan mengacu pada ketentuan pasal 24C UUD 1945 yang mengatur bahwa mahkamah Konsitusi memeriksa pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Kita berharap para anggota MK MK bisa berfikir dan bersikap jernih sehingga putusan yang dikeluarkan akan bebas dari nuansa intervensi dan pengaruh buruk skenario Penjegalan Gibran tersebut. Kita harus ingat bahwa apapun yang kita lakukan senantiasa diawasi oleh rakyat. (red)