Pasang Plang Larangan cegah Penebangan Hutan Lindung

PROSIAR – Tim gabungan Taman Nasional Kerinci Seblat ( TNKS) Wilayah II Sumatera Barat, TNKS ( SPTN) III Pesisir Selatan bersama Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan, Sabtu (4/9/2021) melaksanakan pemasangan plang larangan penebangan hutan di wilayah hutan lindung.

Pemasangan plang larangan penebangan hutan dilakukan di daerah Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari TNKS wilayah II Sumbar Hendrayadi. S.Hut, TNKS ( SPTN) wilayah III Pessel Rika Putra dan TNKA Resort Lunang – Sako Ade Vabrian dan Kapolsek BAB Tapan, diwakili Kanit Sahbara Polsek Tapan Aipda Nofrizal Indra, serta Kasi Humas Polsek BAB Tapan Aipda Emrozipa.

Ketika dihubungi, Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.IK.MH melalui Kapolsek BAB Tapan, Iptu. Gusmanto. SH, didampingi Kanit

Kanit Sahbara Polsek Tapan Aipda Nofrizal Indra membenarkan kegiatan dilakukan TNKS Sumbar,  TNKS Pessel dan TNKS Lunang – Sako.

Disampaikan Nofrizal, pemasangan plang larangan penebangan hutan tersebut dilaksanakan di kawasan hutan lindung di daerah Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Walaupun harus menempuh medan cukup berat di kawasan hutan lindung Sako Tapan, hal itu tidak membuat tim gabungan patah semangat, demi melindungi hutan TNKS dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin melakukan penebangan hutan secara ilegal.

” Sekaligus kami mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar hutan untuk mematuhi himbauan tersebut dan apabila ada kejadian langsung melaporkan ke kehutanan atau ke Polsek untuk mencegah terjadinya pengerusakan hutan lindung,” tegas Kanit Sahbara Polsek BAB Tapan itu.

Dengan adanya plang larangan penebangan hutan, tim bersama berharap semua elemen terkait termasuk peran dari tokoh masyarakat, dan masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut untuk bersama – sama menjaga kelestarian hutan sebagai paru – paru bumi.

Terpenting dan terutama mencegah keberlangsungan habitat satwa, termasuk mencegah bencana alam dari dampak penebangan hutan. tekuk nya.(yo)