MADIUN , 19 Maret 2024- Kasus kecelakaan di wilayah Kabupaten Madiun menjadi perhatian khusus bagi Jasa Raharja. Selain memiliki tugas dan fungsi untuk menyerahkan santunan sesuai dengan UU No 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja juga memiliki perhatian lebih terkait dengan upaya pencegahan laka lantas. Beberapa upaya pencegahan laka lantas telah dilaksanakan oleh Jasa Raharja Madiun seperti pemasangan rambu himbauan laka lantas, sms blasting di daerah rawan laka lantas, sosialisasi di masyarakat tentang safety riding dan lainnya.
Salah satu upaya untuk mengetahui kebenaran kasus kecelakaan adalah melaksanakan kegiatan survei kebenaran kasus kecelakaan. Survey ini dilaksanakan oleh petugas Jasa Raharja sendiri maupun survey bersama dengan pihak Kepolisian. Wilayah Kabupaten Madiun yang luas memerlukan perhatian lebih terhadap kasus-kasus kecelakaan yang terjadi salah satunya dengan melaksanakan survey mendalam terhadap suatu kasus kecelakaan. Hal ini sangat diperlukan sebagai bentuk managemen risiko, sehingga tidak ada kesalahan dalam menentukan kebenaran kasus kecelakaan dan penyerahan santunan.
Selasa, 19 Maret 2024 untuk mengetahui kebenaran kasus kecelakaan, petugas Jasa Raharja melaksanakan kegiatan survey kebenaran kecelakaan dengan wawancara kepada saksi korban terhadap kasus kecelakaan yang belum terbukti kebenarannya. Rudi Elfis, Kepala Jasa Raharja Madiun menyampaikan bahwa dengan kegiatan survey kebenaran kecelakaan ini menjadikan data kecelakaan yang terlapor ke pihak Kepolisian merupakan kecelakaan yang valid untuk keabsahan penyerahan santunan Jasa Raharja