KENDAL – Dalam rangka melaksanakan Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 360/602/BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.
2 anggota Polsek Cepiring dan 1 anggota dari Koramil 05/Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di Botomulyo dan Desa Podosari Kecamatan Cepiring, Selasa (8/3/2022).
Ditempat terpisah Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H. menyampaikan “Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19,” jelasnya.
Sebanyak 5 orang yang terjaring karena tidak memakai masker saat melakukan kegiatan. Pelanggar kami beri teguran dan imbauan agar tertip prokes karena masih ada Covid-19 disekitar kita,” pesannya.
“Harapan saya masyarakat tetap harus selalu diingatkan untuk taat prokes, dan itu menjadi tugas kita semua,” pungkasnya. (red)
Editor: GD