Pekat IB Laporkan PH Gubernur Papua ke BIN dan Bareskrim Polri, Sebarkan Hoax Terkait Kepala BIN

Jakarta – Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan mendatangi kantor Badan Intelejen Nasional (BIN) dan Bareskrim Polri melaporkan Penasehat Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Dimana pengacara terperiksa KPK ini telah menyebarkan fitnah dan berita hoaks, kepada Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan terkait kasus Lukas Enembe di KPK.

Menurut Lisman sapaan akrabnya, Pengacara Lukas Enembe melakukan tudingan kepada Budi Gunawan, yang dinilai intervensi pada kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe di KPK. Padahal seharusnya, pengacara harus fokus pada kasus korupsi yang menjerat orang no 1 di Papua ini.

“Semestinya Gubernur Papua Lukas Enembe hadapi saja dan datangi KPK secara Profesional jika memang terbukti tidak bersalah. Silahkan klarifikasi dengan data dan jangan melakukan manuver hukum sendiri di ruang publik yang bukan pada tempatnya,” ujar Lisman saat mendatangi kantor BIN di Jakarta, Senin (26/09/2022).

Kata Lisman, DPP PEKAT IB meminta agar Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara segera periksa PH Gubernur Papua dan menangkap Gubernur Papua yang sudah membuat pernyataan dan opini sesat. Tentunya ini lanjut Lisman, narasi dan pembangunan opini yang sesat ini merugikan instansi negara dan membuat kegaduhan di ruang publik.

“Narasi seakan-akan ada intervensi BIN di kasus Lukas Enember. Tentu ini bisa merugikan Institusi Negara dengan membuat kegaduhan di ruang publik  Sehharusnya Gubernur Papua fokus saja hadapi proses hukum yang sedang berproses di KPK,” tambah Lisman.

Jadi kata Lisman, penyataan penasehat hukum Lukas Enembe Gubernur Papua sangat di sayangkan. Bahkan kata Lisman, pernyaraan ini bisa merugikan banyak pihak nantinya, termasuk Lukas Enembe menuding tanpa fakta dan bukti.

“Laporan ini untuk mengingatkan kepada Lukas Enembe dan Penasehat Hukum untuk fokus pada masalah yang menjeratnya. Jika terus bermanuver malah bisa merugikan pihak Lukas Enembe sendiri,” pungkas Lisman. (red)

Penulis: Syafrudin Budiman SIP