Jakarta – Ngototnya pemerintah untuk menguasai seluruh aset Yayasan Trisakti, bukan merupakan rumors apalagi fitnah. Dalam banyak kesempatan melalui orang-orangnya, pemerintah secara masif, terstruktur, dan sistemik terus berupaya menjadikan Universitas Trisakti menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Padahal tidak ada landasan hukumnya sebuah perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Yang ada adalah perguruan tinggi negeri (PTN) berubah menjadi PTN BH.
Demikian dipaparkan oleh Nugraha Bratakusumah kepada wartawan, Senin, 05 Agustus 2024 di kawasan Menteng Jakarta Pusat.
Sebelumnya, diberitakan banyak media Direktur Kelembagaan Dikti Kemendikbudristek Lukman mengatakan pengubahan status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN-BH dilakukan agar kampus tersebut tak lagi menjadi “bancakan” beberapa orang.
Lukman mengakui Universitas Trisakti kini tanpa status PTN-BH juga sudah bisa jalan dan baik. Namun, mereka ingin agar Universitas Trisakti tidak lagi menjadi ‘bancakan’ orang per orang karena sudah ada investasi pemerintah, ada rencana untuk bisa menjadi PTN. Statusnya langsung PTN-BH supaya tetap dikelola dengan leluasa dan otonom.
Menanggapi pernyataan Lukman, Nugraha merasa miris mendengar ucapan itu. Menurutnya, pejabat pemerintah sebaiknya mengeluarkan pernyataan yang mendidik, bukan memprovokasi. Publik tahu bahwa Yayasan Trisakti sudah berpengalaman lebih dari setengah abad sejak Indonesia merdeka.
Perjalanannya begitu berliku, ada faktor sejarah, ekonomi, juga faktor politik. Ada banyak rintangan, tetapi pengurus bisa menyelesaikan dengan baik. Semua jerih payah para pengurus yayasan sudah bisa dibuktikan dengan peringkat Trisakti menjadi perguruan tinggi swasta yang maju pesat.
Jika pencapain sudah sangat baik, lalu ada pihak luar yang ingin masuk ke dalam, layak kita pertanyakan apa motivasinya?
“Sungguh di luar nalar, Universitas Trisakti sebagai kampus swasta yang sudah terbukti kualitas lulusannya, tiba-tiba dirampok pemerintah dengan alasan ingin mengubah status menjadi perguruan tinggi negeri. Namun setelah itu dengan berkedok PTN BH, mereka melepaskan kembali untuk mandiri. Mereka membuang begitu saja pengurus lama yang sudah berjuang puluhan tahun. Di mana akal sehatnya?” tanyanya geram.
Kegeraman terhadap perilaku pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek juga disampaikan pengamat politik Rocky Gerung.
Ahli filsafat dari Universitas Indonesia itu menyayangkan upaya pemerintah menguasai Universitas Trisakti.
“Agak aneh pemerintah terus ngotot ingin mengubah status kampus Trisakti menjadi PTN BH. Apakah ada jaminan akan lebih baik. Jangan-jangan nanti justru turun grade-nya setelah dikelola pemerintah,” paparnya kepada wartawan senior Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, 18 Juli 2024.
Pemerintah kata Rocky tidak sepatutnya mengobok-obok Universitas Trisakti yang sudah sangat mandiri. Seharusnya mereka memperhatikan kampus-kampus di daerah yang butuh bantuan pemerintah.
“Buat apa ngurusi Universitas Trisakti yang sudah maju. Urus tuh, kampus kampus di daerah-daerah yang memang sangat membutuhkan bantuan. Tak ada alasan pemerintah untuk masuk ke kampus Trisakti, kecuali pengurusnya korupsi. Yang banyak masalah kan justru Kemendikbud,” pungkasnya.
Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr. Anak Agung Gde Agung secara aktif melakukan berbagai usaha hukum untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Dari semua tingkatan proses pengadilan, Yayasan Trisakti memenangkan semua perkara hukum tersebut. Namun aneh, pemerintah tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inchrach.
Anak Agung mensinyalir upaya paksa terhadap Universitas Trisakti, salah satu tujuannya adalah untuk mengambil seluruh aset milik yayasan. “Sungguh aneh, Universitas Trisakti yang sudah bertahan lebih dari lima dasawarsa, dipaksa menyerahkan aset ke pemerintah dengan berlindung di balik program PTN BH. Padahal Universitas Trisaksi dalam posisi yang kuat dalam banyak hal” kata Anak Agung kepada media, Senin (05/08/2024) di Jakarta.
Pusat Data Majalah Forum mencatat, Yayasan Trisakti didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 27 Januari 1966 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag dengan disaksikan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik Indonesia Dr. Sjarif Thayeb.
Pada tanggal 31 Desember 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No. 0281/U/1979 yang “Menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, seluruh harta benda bergerak maupun tak bergerak milik Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki dan semua harta benda bergerak maupun tak bergerak Universitas Trisakti menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti”.
Pada 31 Januari 1992 dilakukan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti melalui Akta No. 152 tanggal 31 Januari 1991 dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, SH, yang telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 29, tanggal 9 Juli 1991 Tambahan No. 55. Pada tahun 1998, Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis merevisi Statuta yang pada hakikatnya mengambil alih Universitas Trisakti secara tidak sah.
Terakhir Anggaran Dasar Yayasan Trisakti diubah berdasarkan Berita Acara Rapat Yayasan Trisakti dengan Akta No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Sutjipto, SH dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6 Januari 2006 dan dicatat dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (*)