Kampar – Akhirnya luas tanah 2 hektar di nagari Tapung sejak tahun 2008 yang dimiliki Daulay Sihotang tanpa hak dimenangkan oleh pemilik tanah yang sah Novi.
Dalam perjalanan sebelum diputuskan Mahkamah Agung, Daulay Sihotang pernah dihukum selama 1 setengah tahun. Walaupun sudah keluar penjara, Daulay Sihotang tetap saja tinggal di tanah yang 2 hektare itu.
“Aku tetap menepati tanah ini, karena sejak dari bibit pohon kelapa ini saya tanam sampai besar. Sekarang sudah berbuah. Aku ingin lihat saja apakah jadi dieksekusi.Dan menyaksikan pohon aku tumbang”, kata Daulay Sihotang mengiba.
Jadi tanah yang dimiliki oleh orang tua dari Novi sudah dimenangkan secara ingkrah di Mahkamah Agung. Dan akan di eksekusi tanggal 17 Maret 2022.
Pengacara pemilik tanah 2 hektar Hendra Marpaung menjelaskan, “Tanah yang 2 hektar ini adalah sudah ingkrah. Dan sudah dimiliki secara sah oleh ahli waris buk Novi. Jadi kami kesini dengan aparat kepolisian untuk bisa memberi tanda atau patok tanah dan disaksikan oleh pak RW dan masyarakat sekitar. Juga kami didampingi Ketua Pemuda Milenial Teva Iris, sehingga tanggal 17 Maret ini (2022) mau kita jalankan keputusan MA yaitu eksekusi tanah yang 2 hektar ini tanpa ribut-ribut.
Penjelasan dari Novi, “dari bulan Juni 2021 sudah di ultimatum untuk tinggal kan lahan milik ibu kami yang suah meninggal. Sudah mau kami mengganti rugi orang yang menepati tanah kami (Daulay Sihotang), tapi pak Sihotang tidak mau. Kami mau ganti 50 juta, tetap saja melawan beliau. Hingga Pak Sihotang dipenjarakan karena terbukti memiliki surat palsu. Alhamdulillah, sekarang sudah putus dan ingkrah di Mahkamah Agung”, terang Novi mengakhiri dialog dengan media.
Awak media masih menunggu berita ini dilanjutkan tanggal 17 Maret 2022 karena tanah 2 hektar ini mau di eksekusi.(A-R)
Editor: Gus Din