Pemilik Bengkel Motor Dilarang Agar Tidak Melayani Pemasangan Knalpot Brong

KENDAL – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Weleri Aiptu Sarono Teguh melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan berknalpot Brong, di wilayah hukum Polsek Weleri, Rabu (3/1/2024).

Aiptu Sarono Teguh memberikan imbauan kepada pemilik bengkel milik Ansarudin di RT. 4/2 Desa Pucuk Sari Kecamatan Weleri untuk tidak menerima orderan pembuatan knalpot brong yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Kami imbau kepada pemilik bengkel, agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” ujar Aiptu Sarono.

Secara terpisah Kapolsek Weleri AKP Agus Supriyadi mengatakan bahwa setelah dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel serta masyarakat, namun masih ditemukan pelanggaran berupa pemakaian knalpot racing atau brong pada sepeda motor, maka akan kami tindak tegas dengan tilang.

“Upaya ini semata untuk menciptakan situasi kamtibmas dimasyarakat tetap aman, nyaman dan kondusif tanpa terganggu oleh suara bising knalpot brong saat atau mejelang tahun Pemilu 2024,” tegas Kapolsek Weleri.

Lebih lanjut Kapolsek Weleri menambahkan bahwa, imbauan yang diberikan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau warga yang datang dan akan memasang knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang dampak akan menimbulkan ketidak nyamanan dan mengganggu ketertiban di lingkungan.

“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, anggota kami juga menyampaikan edukasi tentang aturan peraturan yang berkaitan dengan tertib lalu lintas lainnya yang semestinya untuk diketahui dan dipatuhi bersama,” tutupnya. (*)