Tegal – Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotik dan obat terlarang dengan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku peredaran. Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.I.K., S.H., M.M., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo, S.H., M.H., Rabu (7/8/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis Tramadol, Double Y, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Margasari. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akan ada transaksi obat keras di Desa Prupuk Selatan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S Bin G.A.L, warga Margasari. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah bekas bungkus rokok merk Cello yang berisi 2 butir obat jenis Double Y, 3 butir obat jenis Hexymer, dan 17 butir obat jenis Tramadol.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, tim menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah kaleng biskuit Tango yang berisi 324 butir obat jenis Hexymer, 216 butir obat jenis Double Y, 69 butir obat jenis Tramadol, dan 53 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotik dan obat terlarang di wilayahnya. Masyarakat di imbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotik dan obat terlarang kepada pihak berwajib. (*)