Perampok modus pecah kaca berhasil diringkus di Medan pelaku 6 orang

Prosiar, Toba – Kasus perampokan modus pecah kaca (pencurian berat / curat) yang terjadi di Kecamatan Laguboti berhasil diungkap. Tim Opsnal Ditkrimum Polda Sumut mengamankan enam orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022) membenarkan pelaku kejahatan pencurian berat di Laguboti, Toba sudah berhasil diungkap dan ditangkap oleh Tim Opsnal Ditkrimun Polda Sumut.

Iya betul pelakunya 6 (enam) orang, semua sudah di tangkap oleh tim Ditkrimum Polda Sumut. Ke 6 tersangka berhasil ditangkap tim di saat mereka akan mengulangi melakukan aksi yang sama di Asahan ujarnya.

Dijelaskannya, para tersangka diduga komplotan yang masing-masing punya peranan, ada yang menunggu di lokasi korban saat sedang mengambil uang dari bank atau ATM. “Ada yang membuntuti korbannya, serta ada perannya untuk mengawasi kondisi dilapangan apakah ada atau tidak petugas Polisi yang patroli dan lain lain,” ujarnya.

Saat para tersangka ditangkap tim Opsnal Ditkrimum Polda Sumut lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, busi untuk digunakan pecah kaca.

Sedangkan uang kejahatan yang berhasil mereka rampok sesuai pengakuan para tersangka kepada tim penyidik sudah mereka habiskan untuk berfoya foya.

Saat ini ke 6 tersangka dalam tahanan dan pemeriksaan tim penyidik Ditkrimum Polda Sumut untuk pengembangan dan pemerikaan Hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Toba melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, sabtu (5/11/2022) menjelaskan, kasus curat dengan modus pecah kaca dengan jenis kendaraan mobil Pajero Sport Nopol BB 2773 EF yang terjadi di Janlinsum (Jalan Negara Lintas Sumatera) Laguboti depan RM Boima pada hari Senin, (26/09/2022) sekira pukul 14.42 Wib.
korbannya Nelson Hutapea (57) warga desa Simare Kecamatan Borbor, Toba, kehilangan uang sebesar Rp112 juta baru diambilnya dari salah satu Bank di Kota Balige.

Atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polres Toba dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/441/IX/2022 SPKT Polres Toba dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Ditkrimum Polda Sumut dan segera ditangani agar masyarakat merasa aman atas tertangkapnya komplotan maling pecah kaca tersebut. (RS)