Pangkalpinang, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hadir dalam pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang, Senin (7/02/2022).
Kehadiran institusi krop pengayoman ini dalam pembahasan rancangan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan tentunya mendapatkan kepercayaan dari pemerintah kota Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang untuk ikut serta merumuskan dan perancangan perda.
Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang hal ini memberi kepercayaan kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyusun Draft Rancangan Peraturan dan Naskah Akademik Penyelenggaraan Kepariwisataan Kota Pangkalpinang.
Rapat pembahasan kegiatan tersebut dibuka oleh Riharnadi, S.E selaku Kabid Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang didampingi Ridolah Martha Lisis, S.S selaku Kasi Pengembangan Kawasan Wisata Dinas Kepariwisataan Kota Pangkalpinang.
Agenda kegiatan rapat tersebut pembahasan final Draft Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan diruang pertemuan Galeri Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Tim perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel hadiri oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah. SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Ismail. SH, MH, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Imelda Hanum. SH dan semua para stage holders.
“Dalam rapat kemarin pembahasannya adalah substansi-substansi yang mendukung terciptanya peningkatan Kepariwisataan di Kota Pangkalpinang dan Kepariwisataan yang susnaebel yang memberikan ruang untuk terciptanya ekonomi kepariwisataan yang baru dan memberikan ruang investasi di Bidang Kepariwisataan.”kata Ismail kepada jejaring media KBO Babel.
Lanjutnya,”pada pembahasan Draft Final Rancangan Peraturan Daerah ini di targetkan selesai pada minggu ini, selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Kota Pangkalpinang untuk di lakukan penyampaian ke Sekretariatan DPRD Kota Pangkalpinang.” Pungkasnya (red)
Editor: GD