Peristiwa Awal Galian Tanah Merah di Kopo, Pemilik Tanah Dijadikan Tersangka 

LEBAK – Berawal dari sebuah kontrak perjanjian kerja sama kupasan tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang yang di buatkan oleh Abdullah Busro atau biasa disapa Asep Busro di Kantornya di Jalan Raya Serang-Pandeglang No 97, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, membuatkan surat perjanjian untuk Aswa Warman dan Ira Dewi Darma pada tanggal 26 Oktober 2022, kini Aswa Warman dan Ira Dewi Darma harus mendekam di jeruji besi karena dituding melakukan galian tanah merah tanpa memiliki ijin.

Sebelum adanya pergerakan aktivitas galian tanah merah di tanah milik Alm. Ayi Intan Darma WK, Aswa Warman selaku pelaksana galian tanah merah telah membuat ijin dan sedang dalam proses. Pihaknya juga mengaku baru saja melakukan pengerasan jalan di tanah tersebut dan belum melakukan jual beli.

Sementara itu Ira Dewi Darma adalah salah satu Ahli Waris Alm. Ayi Intan Darma WK sebagai pemilik tanah di Blok Batu Numpuk Nomor 15 Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan tidak mengurusi ijin sesuai dengan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak tersebut.

Namun, berawal dari adanya Laporan Pengaduan dari Kantor Hukum Tumpal C Tampu Bolon dan Rekan Perihal Perlindungan Hukum, Polres Kabupaten Serang mulai mengundang Ira Dewi Darma dengan rujukan pada poin D. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik / 319/ XI/ Res. 12/2022/ Reskrim/ tanggal 15 November 2022.

Dalam undangan tersebut berbunyi sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan di mohon kepada saudari untuk hadir dalam kegiatan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang terletak di Blok Cimanggu, Desa Kopo Kabupaten Serang berdasarkan Sertifikat Nomor 49.

Dengan surat undangan dari Satreskrim Polres Kabupaten Serang tersebut dan demi menghormati undangan tersebut Ira Dewi Darma hadir bersama kuasa hukumnya dan dihadiri kedua belah pihak.

Hal itu diungkapkan oleh sumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media pada Kamis, (6/4/2023).

Menurutnya, undangan tersebut telah dihadiri kedua belah pihak baik dari pihak pelapor bersama kuasa hukumnya, pihak BPN juga pihak Satreskrim Polres Kabupaten Serang. Begitupun pihak Ira Dewi Darma hadir dengan kuasa hukumnya.

Kemudian setelah digelar dan tidak terjadi tumpang tindih antara tanah yang di klaim pelapor dengan tanah milik Alm. Ayi Intan Darma atau Ira Dewi Darma sebagai salah satu ahli warisnya.

Lalu kuasa hukum Ira Dewi Darma pada waktu itu menjelaskan kepada pihak-pihak terkait bahwa tanah alm. Ayi Intan Darma sudah di proses secara pengadilan baik di PTUN dan diputuskan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, di perkuat oleh Nota Dinas dari BPN untuk menindak lanjuti proses sertifikat atas nama Ayi Intan Darma WK tersebut.

Karena, lanjut sumber, bahwa sertifikat yang dimiliki oleh pihak pelapor itu adanya di Blok Cimanggu, sementara milik Alm. Ayi Intan Darma atau salah satu ahli warisnya Ira Dewi Darma posisi tanahnya berada di Blok Batu Numpuk Nomor 15.

Kemudian setelah itu, kegiatan Aswa Warman malah diamankan oleh Polres Kabupaten Serang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dan bahkan hingga berujung penetapan tersangka kepada Aswa Warman.

Setelah itu, Satreskrim Polres Serang kembali melanjutkan dan melakukan pemanggilan pertama terhadap Ira Dewi Darma dimana pemanggilan tersebut sebagai saksi.

Ketika pemanggilan pertama, dikarenakan Ira Dewi Darma sedang sakit tidak enak badan dan ditambah oleh kuasa hukum pada saat itu pemanggilannya tersebut dinilai tidak adanya sprindik dan atau tidak ada kepastian hukum, Ira Dewi Darma tidak menghadiri pemanggilan pertama tersebut.

Pemanggilan kedua, Ira Dewi Darma pada saat itu memenuhi panggilan Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan di dampingi kuasa hukum sebelumnya untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polres Kabupaten Serang. Karena pada waktu itu tengah larut malam dan penyidik sedang melakukan BAP terhadap saksi, akhirnya Ira Dewi Darma ijin pamit untuk pulang karena anak yang masih bayi berumur dua tahun tidak ada yang mengurusi, dan di ijinkan oleh Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukumnya tersebut sudah meminta ijin kepada penyidik dan di ijinkan.

Kemudian, tepatnya pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 13.30 Wib di Citra Maja oleh dua kendaraan mobil dengan delapan anggota polisi berpakaian preman menyalip mobil angkutan umum yang di tumpangi Ira Dewi Darma bersama anaknya yang masih berumur dua tahun tersebut dan diberhentikan. Kemudian membawa paksa Ira Dewi Darma dan anaknya tersebut ke Polres Kabupaten Serang untuk dilakuan BAP.

Kemudian setelah di Polres Serang Ira Dewi Darma meminta agar Kuasa Hukum sebelumnya mendampiginya ketika saat di BAP dan pada saat itu hadir kuasa Hukumnya dan didampingi.

Seteleh itu, setelah selesai di BAP, Ira Dewi Darma pulang bersama anaknya yang masih berumul dua tahun tersebut.

Kemudian, setelah itu, tepatnya pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 Wib Sejumlah anggota kepolisian dari Satreksrim Polres Serang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ira Dewi Darma dituding dengan dugaan setiap orang melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan atau orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dan diterapkan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomer 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHAP Pidana.

Kemudian, setelah Ira Dewi Darma di Proses dan di tersangkakan dan dilakukan penahanan di Polsek Cikeusal pada tanggal 22 Maret 2023 hingga tanggal 30 Maret 2023.

Karena pada saat itu Kuasa Hukum Kedua yakni Natado Putrawan dinilai tidak hadir ketika penangkapan Ira Dewi Darma, setelah itu, IRA DEWI DHARMA mengambil keputusan sendiri tanpa ada paksaan dari manapun dan secara sadar resmi mencabut kuasa dari Kantor Hukum Lex Bellator pada hari sabtu tanggal 25 Maret 2023 dan beralih menunjuk kuasa hukum dari penasehat Hukum PPWI Nasional Ujang Kosasih.S.H & Partner.

Kemudian, setelah itu, pada tanggal 29 Maret 2023 pihak keluarga berupaya meminta dan memohon agar Ira Dewi Darma dilakukan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah dan siap menjamin ketika dibutuhkan dalam setiap proses penyidikan dan mentaati proses hukum yang diberikan, dan Surat Penangguhan tersebut sudah diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang, namun, ke esokan harinya tepatnya pada hari Kamis pada tanggal 30 Maret 2023 Ira Dewi Darma langsung di bawa ke Kejakasaan Serang dengan alasan sudah proses tahap II dan harus segera di proses di Kejaksaan.

Kemudian, pihak keluargapun mencoba untuk melakukan komunikasi dan meminta serta memohon kepada pihak Kejari Serang untuk dilakukan penangguhan terhadap Ira Dewi Darma, namun, tepatnya pada hari Senin tanggal 3 April 2023 Ira Dewi Darma sudah dibuatkan Dakwaan dan akan segera dilakukan Sidang di Pengadilan.

Dalam lembaran dakwaan tersebut Ira Dewi Darma justru dituding sebagai terdakwanya dan Aswa Warman sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin tersebut.

Untuk diketahui, bahwa Ira Dewi Darma adalah salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma yang memiliki tanah seluas kurang lebih sekitar 15 Hektar di Blok Batu Numpuk Nomor 15 Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Ira Dewi Darma hanya pemilik tanah dan tidak melakukan pertambangan dan juga tidak mengurus ijin, dan dimana dugaan terhadap Ira Dewi Darma tersebut jauh dari realita dan faktanya. Bahkan, menurut sumber yang kredibel, dalam surat perjanjian tersebut Ira Dewi Darma sebagai pihak kedua yang ditransper dari Aswa Warman tersebut hanya untuk deposit tanahnya yang akan di kupas tersebut, justru disuruh dan dipotong kembali untuk pembiayaan ijin galian tersebut. (*)