Pekanbaru -Tim Opsnal Unit Satreskrim Polsek Tampan berhasil bekuk 4 (Empat) tersangka Tindak Pidana Pemerasan yang terjadi di Kamar Hotel 201 Wisma SMR Jln. HR Soebrantas, Kec. Bina Widya Pekanbaru Jum’at,(25/02/2022)
Berawal dari aplikasi MiChat Korban inisial RR (19) harus menerima perlakuan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh 4 (Empat) orang tersangka di salah satu Kamar Hotel Wisma SMR.
“Awalnya korban memesan cewek Bokingan Online (BO) di Aplikasi Me Chat, setelah Korban RR (19) dan tersangka RPZ (18) Deal dengan harga Rp. 200.000,-(Dua Ratus Ribu), Korban langsung menuju kamar tersangka namun setelah sampai disana Korban membatalkan pesanan karna kecewa wajah korban tidak sesuai dengan aplikasi,”Ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol. I Komang Aswatama, S.H., S.I.K.,
“Merasa kesal di Cancel pelaku RPZ (18) mencekik leher korban RR (19) dan meminta uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu) sembari mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan,”Sambung Kapolsek Tampan.
Korban berhasil keluar dari Kamar Hotel dengan membayar uang 200.000 dan Handphone miliknya disita pelaku sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang yang diminta.
“Jadi menurut kesaksian Korban, iya memberikan uang senilai 200.000,-(Dua Ratus Ribu) yang ada di dompetnya dan Handphone miliknya sebagai jaminan untuk agar korban melunasi sisa 300.000,-(Tiga Ratus Ribu) yang diminta oleh pelaku,”Ungkap Kapolsek Tampan
“Saat Korban keluar dari Kamar Hotel ingin mengambil uang sisa ke ATM, Korban melihat 3 (Tiga) tersangka lainnya inisial JM (19), RMF (17) dan AI (33) berada didepan kamar Hotel sembari tersangka JM (19) memainkan sebilah pisau lipat seolah memperlihatkan sedang menggertak korban,”Sambungnya
Atas kejadian yang dialaminya, Korban langsung berfikir untuk tidak kembali kesana karena takut akan banyak permintaan lainnya lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
“Mendapat laporan dari Korban, Tim Opsnal langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan sekira pukul 10:00 WIB berhasil mengamankan 4 (Empat) tersangka yang sedang berada di Kamar Hotel 201 Wisma SMR dan setelah dilakukan pengecekan Urine 4 tersangka Positif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina,” ungkapnya.
“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit HP Merk XIAOMI REDMI 5 Plus warna Hitam, 1 (Satu) Unit HP Merk IPHON 6 S warna Putih, 1 (Satu) Unit HP Merk XIAOMI REDMI 4A warna Silver, 1 (Satu) Unit HP Merk VIVO 1816 warna Biru, 1 (satu) Bilah Pisau Lipat, Uang Tunai Rp. 200.000, 3 (tiga) buah Bonk, pipet kaca, pipet plastic serta mancis (Alat Hisap narkotika jenis Shabu) dan Plastik klip warna bening sisa pembungkus narkotika jenis shabu-shabu,”Tutup Kapolsek Kompol I Komang.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp. 1.650.000 (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Atas perbuatannya kini ke 4 (Empat) tersangka akan dijerat Hukuman dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009.(A-R)
Editor: Gus Din