PKN Berikan Apresiasi Kepada Kapolda Jatim

Sampang – Pemantau Keuangan negara PKN memberikan Apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Dirkrimsus Polda jawa timur yang telah menahan 2 Pelaku dugaan Korupsi Tersangka Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.

Kholik selaku ketua PKN Korwil Madura menjelaskan “Bahwa Proses hukum ini berawal dari Laporan dari masyarakat kepada tim Pemantau keuangan negara atas adanya dugaan Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi jawa timur melalui Biro Administrasi Pembangunan jembatan kepada 2 Pokmas yang beralamat di Desa Banjarbillah Kec. Tambelangan Kabupaten Sampang dengan modus pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai RAB pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.047.463.490,06,”.

PKN melakukan pemantauan ke lapangan hingga berujung pelaporan ke Mapolda Jawa Timur. Atas laporan tersebut Pemantau Keuangan Negara telah di panggil beberapa kali untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan juga sudah di kirim beberapa kali SP2HP dari Dirkrimsus Polda jawa Timur .

Ketua PKN menyampaikan “Bahwa tindakan atau kegiatan melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi ini adalah sebagai Wujud dan impelentasi dari Misi dan Visi dan Tujuan Pemantau Keuangan negara PKN sesuai dengan akte “dengan penjabaran dan implementasi lapangan nya adalah Hak mencari nyaitu PKN berhak melakukan Observasi ,penelitian dan Investigasi.

Kami berharap dan memohon kepada Pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan Hakim Yang memutuskan perkara Korupsi ini agar di proses secara hukum sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi”.

Ketua PKN berterimakasih kepada Bapak Kapolda dan Dirkrimsus dan jajarannya di Polda Jawa Timur, “Kami sangat berterimakasih atas kerja keras sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan hingga 2 orang Terduga sudah di tahan di Mapolda Jawa Timur”, pungkasnya. (*)