BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil ungkap Kasus Perjudian jenis Togel Online. Polisi juga berhasil mengamankan satu orang di duga pelaku beserta barang bukti.
“Kami amankan satu orang diduga pelaku judi togel online berinisial S (39) warga Bandar, ” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Imam Mukhtadi dalam keterangannya pada Jumat (17/5/2024).
Kasatreskrim mengungkapkan kronologi penangkapan pada Rabu (1/5/ 2024), pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang yang melakukan penjualan perjudian jenis Togel di daerah Bandar. Lalu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan ditemukannya adanya sekumpulan orang di warung kopi yang sedang melakukan transaksi judi togel secara online.
“Mendapat informasi, kami langsung datang ke TKP. Lalu, kami mengamankan dan membawa pelaku yang memperjual belikan nomor judi jenis togel tersebut beserta barang bukti yang digunakan ke Polres Batang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 225.000 dan satu handphone. Adapun Pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana dan/ atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)