Polisi Sosialisasikan Nomor Call Center Layanan Pengaduan Polres Puncak Jaya

Puncak Jaya – Sebagai bentuk kebaikan Polri dalam menindaklanjuti segala bentuk laporan Kamtibmas, Kepolisian Resor Puncak Jaya mensosialisasikan nomor layanan pengaduan ataupun call center kepada seluruh masyarakat Kota Mulia dan sekitarnya, Senin (14/11/2022).

Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi call center yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Puncak Jaya Ipda Gatot Priyantoro, para personel menyambangi warga yang sedang melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti para tukang ojek, pedagang maupun masyarakat yang sedang berkumpul untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan para personel Polres Puncak Jaya.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Binmas Polres Puncak Jaya Ipda Gatot Priyantoro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini kami sengaja mendatangi tempat-tempat keramaian seperti pasar ataupun pangkalan ojek untuk mensosialisasikan nomor layanan pengaduan ataupun call center Polres Puncak Jaya.

Lanjut pria yang sebelumnya bertugas di Polres Mimika ini, adapun nomor layanan pengaduan yang nantinya akan online 1 x 24 jam adalah 082188716390 sehingga setiap pengaduan baik itu laporan maupun saran akan langsung diterima oleh operator untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin.

“Apabila melihat ataupun mendengarkan adanya suatu gangguan Kamtibmas agar langsung menghubungi nomor layanan pengaduan tersebut, misalnya ada orang mabuk yang membuat keributan langsung saja dilaporkan baik itu secara panggilan ataupun melalui aplikasi WhatsApp,” terang Ipda Gatot Priyantoro.

“Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi nomor layanan pengaduan call center Polres Puncak Jaya ini dapat menjawab setiap persoalan yang dihadapi, mengingat wilayah kita ini cukup rawan akan gangguan Kamtibmas tetapi puji syukur alhamdulillah sampai dengan saat ini situasi masih aman dan kondusif,” tutup Kasat Binmas Polres Puncak Jaya. (*)