Prosiar, KENDAL – Eksekusi rumah kembali dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendal, sebagai eksekutor rumah M. Nur Rohman termohon, sebagai pemenang lelang tersebut adalah Bagas Wahyu Aji, lokasi berada di Jalan Rowosari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Kamis (31/3/2022).
Dalam eksekusi tersebut terjadi kendala dikarenakan termohon belum ada di tempat, Akhirnya Kejaksaan Negeri Kendal menunggu kedatangan termohon sampai setengah jam atau 30 menit, baru pengacara dan termohon datang ke lokasi tempat eksekusi.
Bagas Wahyu Aji sebagai pemenang lelang mengatakan bahwa dirinya memenangkan lelang sejak 27 November tahun 2021 lalu, baru hari ini Kejaksaan melakukan eksekusinya.
“Sebelum melakukan eksekusi pihak saya sudah melakukan mediasi, satu kali namun pihak termohon dengan kami tidak ada titik temu dan sampai akhirnya saya meminta ke Pengadilan Negeri Kendal untuk melakukan eksekusi dan hari ini tanggal 31 bulan tiga (Maret) 2022, pihak Kejaksaan baru bisa melakukan eksekusi,” jelas Bagas.
“Dari kami sudah menyiapkan lokasi pemindahan barang-barang yang masih ada di dalam rumah tersebut, kita tempatkan sekitar 1 Km dari lokasi eksekusi,” imbuhnya.
Sementara itu perwakilan pengacara dari M. Nurrohman mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada komunikasi dengan pihak pemohon.
“Seharusnya disediakan tempat penampungan barang-barang yang dipindahkan, dan saya lihat sekarang sudah ada tempat penampungannya, tadinya saya meminta untuk eksekusi simbolis saja, karena masih banyak permasalahan, namun dari Pengadilan Negeri melakukan eksekusi sesuai aturan yang ditentukan.
Dari Pihak Kanit KBO Sanhaji dari Unit Intel Polres Kendal mengatakan bahwa Polres Kendal menyiapkan sekitar 25 personel Dalmas demi keamanan dan kelancaran eksekusi.
“Kami menyiapkan 25 personel, kami siapkan di Polsek Rowosari. Semua demi kelancaran dan keamanan jalanya eksekusi,” jelasnya. (HS)