Prosiar, PEKALONGAN – Polres Pekalongan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi yang terjadi di wilayah Kab. Pekalongan selama bulan Agustus 2022, Jumat (26/08).
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H dalam kesempatan tersebut mengungkapkan dari 5 Laporan Polisi, pihaknya telah menetapkan 9 tersangka kasus judi, baik judi online maupun judi darat.
“Modus operandi dari para pelaku judi online yakni menerima pesanan dari orang lain yang kemudian yang bersangkutan memasangkan melalui jalur internet. Dimana untuk hal ini sudah dikoordinasikan dengan Polda Jawa tengah untuk mengusut siapa pemilik dari akun ataupun yang menjadi bos judi online tersebut,” ujarnya.
“Dari pengakuan para tersangka ini, ada yang sudah melakukan selama enam bulan dan ada juga yang baru tiga bulan,” tambah AKBP Arief.
Menurut Kapolres Pekalongan, omzet dari judi online ini diperkirakan mencapai 500.000,- hingga 1.000.000,- rupiah per hari.
Dari pengngkapan judi online tersebut, Petugas berhasil menyita barang bukti handphone, kartu ATM dan juga buku tabungan.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, untuk para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP. (HS)