Polres Toba Berantas Judi Online dan Non Online

Prosiar, Toba – Kapolres Toba melalui Kasi Humas Toba Membenarkan Pelaku Tindak Pidana Judi Online Ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Toba.

Sat Reskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus perjudian online dengan pelaku inisial T. S, Lk, 51 Thn, Kristen Protestan, Petani, Batak Alamat : Sosor Pulo Sibuea Desa Sibuea Kec, Laguboti Kab, Toba pada hari Minggu, tanggal 04 September 2022 sekira pukul 15.30 wib. Pelaku sering melakukan judi Togel online menggunakan Handpone pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Toba Akp Nelson Sipahutar menjelaskan, bahwa pelaku di tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sering melakukan judi online (judi Togel) di daerah Laguboti. Atas laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Toba langsung melakukan penyelidikan dan benar bahwa betul pelaku kita tangkap di salah satu Warung yang beralamat di Desa Sibuea Kec Laguboti Kab, Toba,” Ungkapnya.

Pelaku setelah diperiksa mengakui telah melakukan pergelaran judi togel online tanpa ijin dan mengambil keuntungan dari pasangan lewat online.

Begini ceritanya ,pada Minggu tanggal 04 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib, saya bersama rekan anggota Polres Toba mendapat informasi bahwa di salah satu Warung yang beralamat di Desa Sibuea Kec Laguboti Kab, Toba ada seorang laki-laki melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.

Setelah mendapat informasi tersebut maka kami melakukan penyelidikan kebenaran informasi dimaksud dimana setibanya dilokasi pada pukul 16.30 wib, kami menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama T S yang sedang melakukan perjudian jenis Togel.

Kemudian kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan perjudian berupa, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung A20 Berwarna biru dengan nomor ponsel 0812 6928 6698 yang berisikan angka-angka pembelian togel Dan Uang Tunai senilai Rp.300.000 ,- (Tiga Ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (Enam) lembar.

Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, S.H,, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan dengan tegas, kabupaten Toba Zerro Judi baik online maupun ofline. “Kita tidak pernah ragu-ragu menindak dengan tegas segala bentuk perjudian di Kabupaten Toba,”. Kini pelaku di jerat pasal 303 KUHP dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Rina Sgn