Prosiar, KENDAL – Polsek Boja laksanakan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak di pasar Hewan Kecamatan Boja oleh Dinas Peternakan Kabupaten Kendal terkait maraknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), bertempat di pasar hewan Desa Bebengan Kecamatan Boja, Selasa (17/5/2022).
Hadir pada kegiatan tersebut Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kendal Ir. Puji Yuwono, Sub Kordinator Kesehatan Hewan dan Kesmasfed Kabupaten Kendal Drh. Septiana Wulandari, Drh. Natia Nafrina dari Dinas Pertanian dan Pangan Bidang Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Kendal, Drh. Miluh Miraningtias, Dr Puskeswan Boja, Mantri Hewan Eko Suharyoto, petugas Puskesmas Hewan Boja, 4 Mantri Hewan, Fatan Dwi Petugas Puskeswan Boja, Kapolsek dan Kanit Intel Polsek Boja Aiptu Suroto Babin Kamtibmas Desa Bebengan Aiptu Arifin, anggota Unit Reskrim Polsek Boja Bripka Agung.
Kapolsek Boja AKP Agus Wibowo S.H bersama tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan ternak yang dijual belikan di pasar hewan Desa Bebengan Kecamatan Boja
“Tim dari Dinas Kesehatan Hewan dipimpin oleh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kendal Ir. Puji Yuwono memberikan imbauan kepada penjual dan pedagang hewan. Apabila ditemukan hewan yang mempunyai gejala ke arah PMK agar segera dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan terdekat,” ujar Agus Kapolsek Boja.
“Ciri-ciri hewan yang mengalami gejala adalah hewan mengalami demam. Luka lepuh pada kaki, mulut, moncong, puting susu, kepincangan, pengelupasan kuku, tidak mau makan, ambruk, abortus, kematian pada hewan muda,” imbuh Kapolsek Boja.
Sementara itu Ir. Puji Yuwono menjelaskan terkait cara penularan PMK, melalui pernafasan, kontak langsung melalui luka kulit, selaput lendir dan konsumsi. Kontak tidak langsung (sepatu, boot, pakaian, peralatan dan lain-lain).
“Kami mengimbau agar masyarakat waspada terhadap hewan yang berasal dari Gunung Pati, Rembang, Pati, Boyolali karena dari daerah tersebut sudah terdapat yang positif.
Mohon bantuan apabila pihak kepolisan menjumpai KBM yang mengangkut hewan jenis kambing, sapi, babi dan domba (hewan berkuku belah/dua) bisa dilakukan pemeriksaan dengan menanyakan surat SKKH (Surat Keterangan Kesahatan Hewan) yang ditandatangani dokter hewan,” katanya. (HS)