Polsek Brangsong Sosialisasikan Imbauan Larangan Pemakaian dan Pemasangan Knalpot Brong 

Kendal – Dalam rangka memberikan Sosialisasi serta himbauan larangan pemakaian dan pemasangan knalpot brong, Polsek Brangsong melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel yang berada kecamatan Brangsong, kabupaten Kendal. Sabtu (06/01/2024).

Kapolsek Brangsong AKP. Nundarto SH., di dampingi anggota melakukan kegiatan sosialisasi dibeberapa bengkel yang berada di kecamatan Brangsong agar jangan memodifikasi dan menerima pemasangan knalpot brong.

Saat melakukan Sosialisasi di beberapa bengkel untuk tidak menerima pemasangan , menjual dan memodifikasi knalpot brong, Beberapa bengkel menerima dan sangat mendukung, karena justru dengan tidak adanya knalpot brong dan kembali standar suasana jalan jadi nyaman tidak bising.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Brangsong AKP. Nundarto. SH., ” Dengan didukung semua elemen Masyarakat dari Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan tokoh Masyarakat juga Stekholder Kecamatan Brangsong tentu akan kondusif aman dn nyaman, ” Terang Kapolsek.

Lebih lanjut, Sosialisasi ini dilakukan karena di samping knalpot brong menimbulkan bising juga untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemilu 2024 sebentar lagi, ” pungkasnya.

Dengan adanya Himbauan dari Kapolsek Brangsong, Sejumlah bengkel sepeda motor yang berada di beberapa wilayah kecamatan Brangsong sepakat menolak pemasangan dan modifikasi knalpot brong. (*)