Prosiar, Jakarta – Carut marut pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lamongan akhirnya menemui titik terang. Hal ini terurai setelah Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC P- APDESI) Kabupaten Lamongan beraudiensi dengan Komisi D DPRD dan Dinas sosial Kabupaten Lamongan pada Kamis siang ( 21/ 4).
Dalam audiensi yang bertempat di gedung Banggar DPRD Lamongan ini sebenarnya sudah diajukan DPC P- APDESI sejak tanggal 4 Maret lalu namun baru direspon komisi D. Audiensi yang berlangsung 3 jam dan dipimpin langsung ketua komisi D DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Shomad tersebut, sempat terjadi adu argumen keras dan sempat suasana jadi memanas antara Kepala Desa, Dewan dan Kepala Dinas Sosial.
Mendapat kesempatan pertama, Zainul Mukid, mewakili sekitar 30 Kepala Desa yang hadir, sekaligus sebagai ketua DPC P- APDESI menyampaikan, sering menerima aduan dari warga bahwa Keluarga Penerima Manfaat atau KPM diarahkan harus belanja di warung gotong royong atau selama ini sebagai agen sembako.
Selain itu KPM juga diharus membelanjakan barang paketan yg sudah disediakan. Bahkan tak jarang KPM sering diancam oleh oknum TKSK jika tidak belanja di warung yang sudah dikondisikan oleh dinsos akan dicoret namanya dari daftar KPM sehingga menimbulkan ketakutan oleh KPM.
Selain itu temuan di lapangan, harga barang atau sembako yang didrop oleh suplier sangat jauh dari harga di pasaran. Melihat praktek tersebut DPC P-APDESI menilai Dinas sosial kabupaten Lamongan mengingkari dan melenceng dari regulasi yang ada di pusat. Bahkan kementerian sosial Tri Rismaharini berkali kali juga menyampaikan bahwa KPM bebas belanja dan tidak boleh diarahkan di warung tertentu, tegas Zainul Mukid.
Senada dengan DPC P- APDESI, Komisi D DPRD Lamongan melalui Syaifudin juga menganggap, kebijakan Dinas Sosial yang menggunakan suplier dan warung gotong royong sebagai tempat pembelian sembako adalah kebijakan yang ngawur, tidak berdasar dan hanya akal akalan untuk menguntungkan pihak tertentu saja.
Mendapat berbagai tudingan tersebut, Kepala Dinas Sosial Hamdani Azahari berkelit dan mengatakan bahwa dinsos selalu bekerja dengan pedoman atau regulasi yang berlaku. Dan dirinya juga menampik mengarahkan KPM untuk belanja di salah satu warung gotong royong.
Dirinya menegaskan bahwa KPM dipersilahkan belanja di mana saja, sontak mendapat tepuk tangan seluruh peserta audiensi.dalam kesempatan tersebut Hamdani juga menyampaikan, jika ada yang kurang kami siap dievaluasi, tukasnya.
Melalui perdebatan yang alot, dalam audiensi tersebut akhirnya menyepakati tiga poin yang ditandatangani di atas materai, dan semua telah menyatakan komitmennya untuk menjalankannya. Tiga poin tersebut yaitu, membubarkan suplier sembako dan penyalur sembako terkait penyaluran program BPNT.
Membebaskan KPM belanja di warung mana saja asalkan berada di wilayah desa yang bersangkutan. Dan yang terakhir, jika Dinas Sosial tidak merealisasikan kesepakatan di atas, maka DPC P- APDESI akan melaporkan ke kementerian sosial tembusan BPK RI dan/ atau KPK. (red)